Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal dugaan petinggi partai yang terlibat dalam pengerjaan beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Kabar itu dicetuskan oleh pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami. Namun demikian, Ali menyebut lembaga antirasuah harus memastikan apakah dugaan itu beririsan dengan kasus dugaan korupsi di Kementan, bukan pemerasan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK terhadap SYL yang diusut Polda Metro Jaya.
Baca Juga
"Menarik itu (didalami). Jadi begini, perkara yang SYL itu beda dengan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK. Yang jadi persoalan di Polda dengan tersangka Pak FB (Firli Bahuri) ini bukan (kasus) SYL (di KPK) yang sekarang, itu beda," ujar Ali Anyer, Banten, Kamis (7/12/2023).
Advertisement
Ali mengatakan KPK tidak bisa ikut campur jika dugaan keterlibatan petinggi partai itu berkaitan dengan pemerasan yang diusut Polda Metro Jaya. Namun kalau itu beririsan dengan kasus korupsi SYL di KPK maka bisa ditindaklanjuti.
"Nah siapa nanti yang dituju, kan peristiwa pidananya dulu yang dicari," kata Ali.
Sebelumnya, Djamaluddin Koedoeboen mengungkap dugaan ada oknum petinggi partai politik yang terlibat beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini yang menimbulkan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," kata Djamaluddin, Rabu (6/12/2023).
Kubu SYL Sebut Ada Petinggi 2 Parpol Diduga Terlibat Kasus Kementan: Kalau Kita Buka, Bisa-bisa Pilpres Ini Ditunda
Namun, Djamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan. Hal itu sebagai balasan dari sejumlah klaim yang disampaikan pihak Firli Bahuri soal kasus ini.
“Tapi aku enggan untuk menyebutkan partai mana. Aku kan lalu kirim sinyal ke lawyernya siapa itu, Pak FB. Yang ngomong jangan asal ngomong karena kalau kita buka. Bisa-bisa Pilpres ini bisa tunda ini,” ucapnya.
Menurutnya, tidak diungkap klaim secara gamblang soal keterlibatan sejumlah oknum petinggi partai politik. Lantaran, ia menjaga kondisi atau iklim kondusif dalam rangka menghadapi pemilihan presiden dan pemilu 2024.
"(Itu soal) Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," katanya.
Advertisement
Klaim Kubu Filri Soal Akun Palsu
Sebelumnya, Fakta baru diungkap pengacara tersangka KPK non-aktif, Firli Bahuri untuk melawan jeratan hukum terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK atas penanganan kasus korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI 2021.
“Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa,” kata Pengacara Firli, Ian Iskandar usai pemeriksaan, Jumat (1/12).
Ian mengklaim mengklaim kalau barang bukti tangkapan komunikasi chat antara kliennya dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memakai akun palsu.
“Ada satu barang bukti yg diperlihatkan kepada kamu berub screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli,” kata Ian.
“Jadi orang lain yg mengaku pak firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ian berujar kliennya merasa dituduh atas adanya bukti percakapan dengan SYL. Sebab, akun tersebut dianggapnya telah mencatut nama Firli untuk berkomunikasi dengan SYL.
“Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL. Dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik,” ucapnya.
Bahkan, Ian menyebut kalau akun palsu itu turut memakai foto Firli dengan nomor yang asli. Namun ia menyebut kalau nomor akun itu berbeda dengan milik Firli yang selama ini digunakan.
“Bukan, jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan hp nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yg selama ini dipakai oleh Pak Firli,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun demikian penyidik memutuskan tidak menahan Firli, dengan alasan subjektif karena belum diperlukan melakukan penahanan.