Sukses

5 Fakta Pesawat Pelita Air Rute Surabaya-Jakarta Diteror Ancaman Bom, Rupanya Hanya Candaan

Belum lama ini viral penerbangan Pelita Air rute Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta terpaksa harus ditunda lantaran adanya ancaman bom.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral penerbangan Pelita Air rute Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta terpaksa harus ditunda lantaran adanya ancaman bom. Pesawat dengan kode penerbangan IP205 ini diasingkan di remote area Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman dalam akun X mengunggah pesawat dengan registrasi PKPWD ini diparkir di ujung landasan. Dalam video yang beredar juga, pesawat nampak sudah membuka pintu darurat.

"BREAKING: Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off, aircraft moved to remote area.

Semoga bukan bom beneran!", postingan Gerry yang dikutip Rabu 6 Desember 2023.

Hal itu pun dibenarkan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar. Dia membenarkan adanya candaan ancaman bom yang dilakukan oleh salah satu penumpang Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 tujuan Surabaya-Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

"Pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda," ujarnya.

Dia menyatakan, hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman bom yang dimaksud. Sisyani menyatakan, saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda.

"Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," ucap Sisyani.

Dia pun menjelaskan kronologinya, di mana begitu mendapat laporan dari pilot, pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari memberikan klarifikasi atas kejadian pada hari ini Selasa, 6 Desember 2023 dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB.

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu," kata Agdya.

Berikut sederet fakta terkait viral penerbangan Pelita Air rute Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta terpaksa harus ditunda lantaran adanya ancaman bom dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Viral di Sosial Media

Penerbangan Pelita Air rute Bandara Juanda Surabaya menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta terpaksa tertunda. Pesawat dengan kode penerbangan IP205 ini diasingkan di remote area Bandara Juanda karena ada ancaman bom.

Pengamat penerbangan, Gerry Soejatman dalam akun X --sebelumnya twitter-- memposting, pesawat dengan registrasi PKPWD ini diparkir di ujung landasan. Dalam video yang beredar juga, pesawat nampak sudah membuka pintu darurat.

Selain itu, di sisi lain pesawat Pelita Air tersebut juga sudah standby beberapa truk pemadam kebakaran.

"BREAKING: Pelita Air IP205 PKPWD, SUB-CGK, bomb threat prior to take off, aircraft moved to remote area.

Semoga bukan bom beneran!", postingan Gerry yang dikutip Rabu 6 Desember 2023.

 

3 dari 6 halaman

2. Ancaman Bom Ternyata Cuma Guyonan Penumpang

Pesawat Pelita Air dengan kode penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta terpaksa delay karena adanya ancaman bom. Akibat itu, pesawat terpaksa Pelita Air diarahkan di ujung landasan Bandara Juanda untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan tidak ada bom. Hal ini dipastikan oleh General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffa.

"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," ujar Sisyani, Rabu 6 Desember 2023.

Dia menjelaskan kronologinya, di mana begitu mendapat laporan dari pilot, pesawat diarahkan ke isolated parking area, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan ancaman dimaksud.

"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," tegas Sisyani.

 

4 dari 6 halaman

3. Kronologi Candaan Bom

Pesawat Pelita Air dengan kode penerbangan IP 205 rute Surabaya-Jakarta terpaksa delay karena adanya ancaman bom. Akibat itu, pesawat terpaksa Pelita Air diarahkan di ujung landasan Bandara Juanda untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait kejadian ancaman bom tersebut, Pelita Air memberikan klarifikasi atas kejadian pada hari ini Selasa, 6 Desember 2023 dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya-Jakarta pukul 13.20 WIB.

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu," kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari dikutip Rabu 6 Desember 2023.

Pelita Air pun mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman.

 

5 dari 6 halaman

4. Pelaku Terancam Hukum Satu Tahun Penjara, Pesawat Sudah Kembali Terbang Pukul 18.00 WIB

Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air," tutur Agdya.

Agdya pun menjamin bahwa Pelita Air akan selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan. Pasca adanya kasus ancaman bom, pesawat IP 205 rute Surabaya-Jakarta juga akan kembali lepas landas di penghujung sore hari ini.

"Kami menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," tuturnya.

"Saat ini Penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00. Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya," sambung Agdya.

 

6 dari 6 halaman

5. Pelita Air Ajukan Gugatan pada Pelaku

Agdya menyampaikan bahwa ancaman bom itu informasi hoax. Kebenaran itu didapat pasca tim keamanan melakukan peninjauan langsung ke dalam pesawat IP 205 yang terpaksa delay.

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi, dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A. Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu," ucap dia.

Agdya mengatakan, Pelita Air sudah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. "Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," imbuhnya.

Terhadap oknum penyebar hoax, Pelita Air juga akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang ada. Berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegas Agdya.