Sukses

Rusak Pipa PDAM, Nenek hingga Cucu di Kota Bogor Ditangkap Polisi

Satu keluarga di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan perusakan pipa jaringan PDAM Tirta Pakuan. Keluarga nenek Ratna ini mengklaim, pipa PDAM Kota Bogor itu melintas di tanahnya.

Liputan6.com, Bogor - Satu keluarga di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan perusakan pipa jaringan PDAM Tirta Pakuan.

Lima tersangka yang merupakan warga Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ini terdiri dari nenek, anak, dan cucu. Mereka adalah Ratna Ningsih (77), Teddy Ruhyadi (50), Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Santoso mengatakan kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan pengrusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM Kota Bogor.

"Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bismo, Kamis (7/12/2023).

Kelima orang ini memiliki peran masing-masing. Sang nenek yang menyuruh melakukan pengrusakan dan T menyediakan alat potong gerinda. Sedangkan ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan tersebut.

Bismo menerangkan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.

"Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C," terangnya.

 

2 dari 4 halaman

Nenek Ratna Klaim Pipa PDAM Melintasi Tanahnya

Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).

"BPN menyatakan obyek tanah itu tidak tidak terdaftar adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane," kata dia.

Namun beberapa hari setelah membuat laporan, keluarga Ratna melakukan perusakan pipa. Perusakan terus berulang selama enam kali di hari berbeda. Tindakan ini menyebabkan distribusi air bersih untuk warga terganggu. Tak hanya itu, pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih.

"Pihak keluarga Ratna melakukan perusakan dengan memotong pipa jaringan di bulan Oktober yaitu tanggal 3, 4, 5, 6, 7 dan tanggal 15. Pipa yang bocor ini membuat distribusi air ke rumah-rumah warga terganggu dan memicu reaksi dari warga, karena waktu itu musim kemarau," ucapnya.

 

3 dari 4 halaman

Ancam Kembali Rusak Pipa PDAM

Pihak keluarga sempat menghalang-halangi saat petugas PDAM hendak memperbaiki pipa yang dirusak itu. Atas kasus tersebut, pihak PDAM melaporkan keluarga Ratna ke polisi.

Akan tetapi, Ratna melalui kuasa hukumnya justru meminta kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada pihak Perumda Tirta Pakuan karena menggunakan lahan yang diklaim miliknya itu tanpa izin.

"Sebelum kami lakukan penangkapan dan penahanan, kami lakukan dialog dengan warga, aparatur wilayah dan mengundang ibu Ratna. Keluarga Ratna waktu itu tidak ada yang hadir," kata dia.

Usai pertemuan tersebut, pihak keluarga Ratna justru mengancam akan melakukan perusakan pipa lagi.

Atas dasar itu penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor untuk memberikan keterangan. Akan tetapi, selama dua kali pemanggilan, saksi menolak hadir.

"Lalu kami keluarkan perintah penjemputan para terlapor sebagai saksi. Setelah diperiksa, mereka dipulangkan," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Penahanan Nenek Ratna Ditangguhkan

Usai pulang, Ratna justru mengeluarkan ancaman akan kembali merusak pipa. Pihak kepolisian lantas segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap lima orang tersebut.

"Mereka lalu kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5-6 tahun penjara.

"Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan," pungkasnya.