Sukses

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Polri: Itu Kewenangan Penyidik

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka atas pemerasan dalam penanganan korupsi Kementan, belum juga ditahan penyidik.

 

Liputan6.com, Jakarta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka atas pemerasan dalam penanganan korupsi Kementan, belum juga ditahan penyidik. Polri pun buka suara terkait keputusan penyidik yang tak kunjung menahan Firli Bahuri.

Firli telah diperiksa dua kali sebagai tersangka atas kasus ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan keputusan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham," kata Sandi, Kamis (7/12/2023).

Menurut dia, penyidik sudah memahami setiap langkah dalam tiap penanganan kasus. Termasuk kapan akan dipanggil, kapan dilakukan upaya paksa, juga kapan waktu penahanan.

"Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya," ujar Sandi.

"Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," lanjut dia.

Sebelumnya, Firli pulang usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pukul 20.10 WIB, Rabu 6 Desember 2023 malam. 

Pada kesempatan itu, Firli bungkam tanpa mengindahkan semua pertanyaan yang diajukan awak media. Firli, dengan pengawalan ketat untuk segera masuk mobil.

Setelah masuk mobil, Firli tersenyum melambaikan tangan ke awak media yang sedang dihalangi oleh petugas. Sampai akhirnya, Firli keluar dari area Mabes Polri.

"Makasih ya, makasih," tutur Firli seraya menolak cecaran wartawan.

 

2 dari 4 halaman

Penahanan Firli Dinilai Belum Diperlukan

Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut upaya paksa penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.

"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, 1 Desember lalu.

Sementara, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut kliennya akan berlaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menahan kliennya.

"Kalau terkait penahanan itu kan alasan subjektif dari penyidik ya. Misalnya kan sesuai aturan KUHAP menghilangkan barbuk, mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri. Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu. Jadi mungkin tidak perlu dilakukan penahanan," tutur Ian.

Adapun dalam kasus ini, Firli telah dijerat atas dugaan pemerasaan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

3 dari 4 halaman

Tertekan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pukul 20.10 WIB, Rabu 6 Desember 2023.

Meski tak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan, Firli pun memberikan keterangan tertulis. Ia mengaku tidak dipaksa atau ditekan oleh penyidik. Namun Firli merasa tertekan.

"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik. Namun, sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun," ujar Firli melalui keterangan tertulis.

Dia kemudian mengaku lulus sekolah Bintara Polri Dodiklat 006 Betung Polda Sumbagsel pada 1983 silam dengan pangkat sersan dua. Saat ini dia pensiun dengan pangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). 

"Rakyat Indonesia mengantarkan saya sebagai ketua KPK yang akan berakhir setelah genap empat tahun tanggal 20 Desember 2023. Mohon doanya, Semoga Allah SWT memberikan kesehatan dan keselamatan kepasa rakyat bangsa dan negara, Aamiin ya Rabbal Alamin," terang Firli.

4 dari 4 halaman

Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk menghormati proses hukum.

"Sesuai dengan komitmen saya bahwa sebagai negara hukum, saya menjunjung tinggi supremasi hukum. Saya hari ini ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik Bareskrim," tutur Firli di Mabes Polri.

Menurut Firli, dirinya sudah hadir tiga kali sebelumnya menjalani pemeriksaan, yakni pada 24 Oktober, 16 November, dan 1 Desember 2023.

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama. Terima kasih," kata Firli.

Live dan Produksi VOD