Sukses

Viral Warga Lumajang Disomasi Gara-Gara Copot Stiker Kampanye Caleg di Rumahnya

Seorang warga Lumajang, Jawa Timur, Agus Harianto tak menyangka mendapat somasi dari seorang caleg. Gara-garanya, Agus mencopot stiker caleg tersebut yang menempel di kaca jendela rumahnya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga Lumajang, Jawa Timur, Agus Harianto tak menyangka mendapat somasi dari tim sukses (times) seorang calon anggota legislatif (caleg). Gara-garanya, Agus mencopot stiker caleg tersebut yang menempel di kaca jendela rumahnya.

Awalnya, Agus mengunggah video di akun TikTok miliknya @agoesgemoy. Video itu merekam aksi protes Agus mencopot stiker salah satu caleg yang menempel di kaca jendela rumahnya.

"Untuk para times-timses caleg, jangan sembarangan nempel stiker di rumah orang tanpa izin. Soal pilihan itu di hati, bukan di stiker," kata Agus dalam video yang diunggah pada 29 November 2023.

Ternyata video aksi Agus mencopot stiker kampanye caleg tersebut viral di media sosial. Beberapa hari kemudian, Agus malah menerima surat somasi dari timses caleg yang stikernya dia copot.

Agus mengaku, diminta oleh timses caleg tersebut untuk menghapus video yang terlanjur viral. Namun, Agus menolak lantaran tidak ada unsur pencemaran nama baik terhadap caleg mana pun.

"Videonya semakin viral, tim sukses tersebut, meminta agar video tersebut di-take down," kata Agus dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Kamis (7/12/2023).

"Saya bilang kepada dia (timses caleg), saya mau men-take down jika video tersebut ada unsur pencemaran nama baik, atau berita menjelekkan nama partai atau nama personal caleg tersebut. Dalam video tersebut, tidak ada opini yang menyebut saya melakukan hal tersebut," tambah dia.

2 dari 2 halaman

Daftar Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan pada Pemilu 2024

Masa kampanye Pemilu 2024 semakin dekat. Sejumlah partai politik, calon anggota dewan, dan capres-cawapres sudah mendaftar sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Guna mendukung jalannya kampanye, peserta pemilu biasanya menyiapkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi dan meraih suara para pemilih. Alat Peraga Kampanye adalah sarana atau media yang berisi mengenai visi, misi, program atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu yang bertujuan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih.

KPU juga telah mengatur tengah pemasangan APK pada Pemilu 2024. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023. APK pada Pemilu 2024 berbeda dengan kampanye Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, APK yang digunakan adalah baliho, billboard, videotron, spanduk dan umbul-umbul. Sedangkan pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul. Perbedaan lainnya adalah tidak terdapat aturan ukuran alat peraga kampanye. Untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye akan ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan pemasangan alat peraga pada pemilu 2024 diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 pada pasal 34, 35 dan 36 yakni:

Pasal 34

1. Peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.

2. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. reklame;
  2. spanduk; dan/atau
  3. umbul-umbul.

3. Desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

4. Penyerahan desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum masa Kampanye Pemilu.

Pasal 35

1. KPU dapat memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).

2. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi Alat Peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.

Pasal 36

1. Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.

2. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.

3. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:

  1. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
  2. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

4. Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.

7. Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

8. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Alat Peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Larangan Pemasangan APK

Ketentuan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam pasal 71 ayat 1 dan 2 PKPU nomor 15 tahun 2023. Berikut penjelasannya.

1. Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Video Terkini