Liputan6.com, Jakarta - Ridwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut bahwa biasanya akan banyak perkara yang diajukan ke MK, pasca Pemilu dan Pilkada 2024.
"Kita dalam waktu dekat akan punya hajat besar, Pemilu, Pilkada, Pileg itu akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya. Seperti tahun sebelumnya ketika ada event seperti ini kita harus siap," kata Ridwan usai mengucapkan sumpah dan janji jabatan Hakim MK di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (8/12/2023).
"Insya Allah, saya sudah menyiapkan diri karena dengan pengalaman saya sebagai hakim di MA. Insya Allah saya siap bergabung dengan hakim yang lain bersama-sama menyelesaikan perkara yang diajukan ke MK," sambungnya.
Advertisement
Dia juga berjanji akan menjaga integritas sebagai hakim MK. Ridwan pun optimistis marwah MK, usai polemik putusan batas usia capres-cawapres yang berujung diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Pertama, kita jaga integritas. Oleh karena persoalan ini sudah berjalan, artinya sebagaimana juga pidato Ketua MK yang baru (Suhartoyo) pada saat pelantikan bahwa kemungkinan akan dibentuk MKMK yang lebih definitif dan kita bersama-sama memastikan bahwa marwah MK bisa kembali dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya," jelasnya.Disisi lain, Ridwan akan mempelajari aduan-aduan terkait Pemilu dari masyarakat. Hal ini untuk menyelesaikan sengketa dalam Pemilu 2024.
"Ini Kita pelajari itu sehingga kita menyiapkan majelisnya, menyiapkan juga tempat sidangnya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi itu bisa selesai sehingga kita bisa melaksanalan sidang dan bisa menerima kedatangan masyarakat publik dan pihak-pihak itu dengan lebih baik," tutur Ridwan.
Menurut dia, tiga masalah krusial yang kerap menjadi sengketa Pemilu 2024 yakni, sebelum pemilu, selama pemilu berlangsung, dan usai penghitungan suara. Ridwan menuturkan MK akan menerim gugatan terkait Pemilu, sepanjang memenuhi persyaratan.
"Sepanjang gugatan memenuhi persyaratan kita tidak boleh menolak perkara, tapi kan ada tahapan-tahapannya. Apakah perkara yang diajukan itu sudah memenuhi persyaratan untuk disidangkan dan diperiksa serta diputus oleh majelis hakim," pungkas Ridwan.
Dilantik Jokowi
Ridwan Mansyur diangkat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggantikan Hakim MK, Manahan MP Sitompul yang memasuki masa pensiun pada Desember 2023.
Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2023 12 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim MK yang Diajukan Mahkamah Agung.
"Mengangkat Ridwan Mansyur sebagai Hakim MK terthitung dari pengambilan sumpah janji," demikian bunyi Keppres yang dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Jumat (8/12/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah dan janji Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 8 Desember 2023. Ridwan berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim MK dengan seadil-adilnya serta memegang teguh UUD 1945.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Ridwan di hadapan Jokowi.
Selain itu, dia berjanji akan menjalankan tugas dan menjunjung tinggi etika jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Ridwan juga berjanji akan menjaga integritas serta tak menyalahgunakan kewenangan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Ridwan Mansyur.
"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ia menambahkan.
Berikut kekayaan Ridwan Mansyur yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Â
Advertisement
Rincian Kekayaan
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022 yang disampaikan 31 Januari 2023, Ridwan Mansyur tercatat memiliki kekayaan Rp 5.046.637.758 atau Rp5,04 miliar.
Rincian kekayaan itu antara lain dari tanah dan bangunan sebesar Rp 2,98 miliar. Ia memiliki lima bidang tanah dan unit bangunan yang merupakan hasil sendiri. Tanah dan bangunan itu berada di Bogor, Purwakarta, dan Palembang.
Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 200 juta yakni mobil Toyota New Fortuner tahun 2017 yang merupakan hasil sendiri.
Ridwan Mansyur juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 890 juta. Ia mengantongi kas dan setara kas sebesar Rp 1,17 miliar. Selain itu, ia mencatat utang Rp 201,30 juta. Ridwan Mansyur tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya. Dengan demikian, total kekayaan Ridwan Mansyur mencapai Rp 5,04 miliar.