Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap empat orang anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (8/12/2023) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga
"(Pasal) 338 (pembunuhan) jo 340 (pembunuhan berencana) dan UU Perlindungan Anak," kata Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.
Advertisement
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," sambungnya.
Kronologi Pembunuhan
Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan kronologi Panca Darmansyah membunuh empat orang anaknya yang masih kecil dengan sadis di rumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro sampai berkaca-kaca hampir menangis ketika menceritakan temuan kronologi pembunuhan tersebut.
Bintoro mengatakan Panca sempat melakukan perekaman dengan menggunakan laptop saat melakukan pembunuhan. Rekaman video pembunuhan itu kini dijadikan barang bukti.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian (pembunuhan), saat kejadian dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya Saudara D," kata Bintoro.
Â
Anak Terkecil Dibunuh Duluan
Selain itu, Panca membunuh keempat anaknya secara bergantian. Anak yang paling kecil yang dibunuh pertama kali hingga anak paling tua yang terakhir.
"Yang bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun," jelasnya.
"Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," sambungnya.
Â
Advertisement
Menata Mainan Usai Membunuh 4 Anaknya
Usai melakukan pembunuhan tersebut, Panca pun sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan milik daripada korban. Saat itu, para korban disekap oleh Panca masih dalam kondisi sadar.
"Penyekapannya pakai tangan ya. Disekap pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 13.00-14.00 WIB," ucapnya.
"Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut secara tuntas peristiwa pidana ini. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya oleh Bapak Kapolres," sambungnya.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Merdeka.com