Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tak akan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meski nantinya Firli ditahan Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan sidang etik Filri hanya akan dihentikan jika status Firli Bahuri bukan lagi sebagai insan KPK.
Baca Juga
"Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus, beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," ujar Tumpak dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12/2023).
Advertisement
"Tapi, kalau sudah tidak insan KPK, lagi lain ceritanya," Tumpak menambahkan.
Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat oleh pihaknya. Dia memastikan sebelum tahun 2023 berganti, pihaknya sudah menentukan sanksi yang pantas diterima Firli Bahuri.
"Ya mungkin enggak sampai di situ (Firli jadi terdakwa) sudah putus (sidang etik) ini. Itu kan terlalu jauh kau bilang itu. Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa," kata Tumpak.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Dewas memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12/2023).
Tumpak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.
3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.
"Perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara FB dengan Menteri Pertanian SYL. Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN, ternasuk utangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," kata Tumpak.
"Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan," Tumpak menambahkan.
Tumpak menyebut, Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
"Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9. Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Tumpak.
Advertisement