Sukses

KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk untuk berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mengizinkan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Ghufron mengatakan demikian karena Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus korupsi.

"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman makam pahlawan," ujar Ghufron dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12/2023).

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk untuk berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.

"Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," kata Ghufron.

"Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," Ghufron menambahkan.

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko periode 2007-2017 yang meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Sebelum dimakamkan di TMP Kota Batu yang terletak di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu tersebut, jenazah tiba di rumah duka Kamis (30/11/2023) kurang lebih pukul 13.30 WIB dan kemudian disemayamkan di Masjid Brigjen Sugiyono, di Balai Kota Among Tani, yang tidak jauh dari lokasi rumah duka.

 

 

2 dari 3 halaman

Hujan Deras Iringi Pemakaman

Hujan deras mengiringi proses pemakaman di TMP Kota Batu. Proses pemakaman putra sulung almarhum Brigjen TNI (Purn) Sugiyono tersebut berjalan mulai pukul 14.54 WIB hingga 15.20 WIB dan diikuti oleh ratusan orang, rekan, serta kerabat.

Wakil Wali Kota Batu periode 2017-2022 Punjul Santoso mengatakan Eddy yang berusia 63 tahun itu merupakan sosok sederhana dan memiliki visi ke depan, terutama dalam memajukan wilayah Kota Batu yang saat ini baru berusia 22 tahun. Eddy juga merupakan sosok wali kota yang seringkali turun langsung untuk menampung aspirasi warga.

“Beliau merupakan sosok luar biasa, sederhana tapi memiliki visi ke depan yang luar biasa. Selama menjabat, Beliau turun ke bawah memberikan edukasi, menampung aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Punjul menambahkan sosok Eddy juga merupakan pribadi yang tegas, dimana pada saat menjabat sebagai Wali Kota Batu memberikan kewenangan penuh kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran. Eddy juga memiliki peran besar dalam pembangunan Balai Kota Among Tani Kota Batu.

 

 

3 dari 3 halaman

Almarhum Ingin Kota Batu Jadi Sentra Agro Bisnis

Eddy Rumpoko merupakan suami dari mantan Wali Kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko. Eddy Rumpoko lahir pada 8 Agustus 1960 di Manado, Sulawesi Utara, yang memiliki tiga orang anak dan memiliki cita-cita besar menjadikan Kota Batu sebagai sentra agro bisnis dan kota wisata.

Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu pertama kali pada 24 Desember 2007 dan berpasangan dengan Wakil Wali Kota Budiono. Pada 2012, ia kembali memimpin Kota Batu berpasangan dengan Punjul Santoso.

Sebagai informasi, sebelum meninggal dunia Eddy Rumpoko masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, atas kasus gratifikasi dan harus menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

Ia didakwa merugikan negara senilai Rp46 miliar melalui gratifikasi yang diperolehnya dari sejumlah orang yang terdiri dari pengusaha, dinas saat menjabat sebagai Wali Kota Batu dalam kurun waktu 2011-2017.