Sukses

Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai di Belanja Online 12-12

Bea Cukai mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi pada layanan e-commerce, terutama terhadap harga yang tidak wajar.

 

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai meminta masyarakat waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan institusinya di perhelatan belanja online 12-12. Beragam modus dilancarkan pelaku untuk menjaring korbannya.

"Seiring tingginya volume transaksi pada festival belanja online, masyarakat juga patut mewaspadai modus penipuan yang terjadi melalui online shop (olshop). Khususnya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (11/12/2023).

Berdasarkan data pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diperoleh dari seluruh saluran layanan informasi Bea Cukai pada bulan Oktober 2023, terdapat 393 laporan pengaduan dengan modus penipuan tertinggi melalui olshop dengan angka 49 persen dan total kerugian yang dialami mencapai 47% dari total pengaduan pada bulan Januari hingga Oktober 2023.

"Modus yang dilakukan pelaku penipuan adalah manipulasi psikologis. Lewat cara ini pelaku meminta korban agar bersedia mengirim sejumlah uang ke rekening pelaku dalam batas waktu tertentu. Pelaku menebar ancaman dan memanfaatkan ketakutan korban untuk mendapatkan uang," ujar Encep.

Encep mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi pada layanan e-commerce, terutama terhadap harga yang tidak wajar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Kontak Penipu

Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi apabila tidak bertransaksi langsung pada layanan e-commerce, seperti laman web beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengecek status dan tagihan barang kiriman, laman cekrekening.id untuk mengecek kebenaran rekening, dan aplikasi tertentu untuk mengecek kontak penjual.

Selain itu,  pajak dalam rangka impor (PDRI) hanya dikenakan untuk barang impor dan pembayarannya menggunakan kode billing yang masuk ke rekening negara dan tidak dilakukan melalui rekening pribadi.

"Jangan ragu memutuskan kontak penipu dan melaporkan indikasi penipuan ke kanal komunikasi Bea Cukai di contact center Bea Cukai 1500225 atau media sosial resmi Bea Cukai. Apabila sudah telanjur terjadi penipuan, dapat melaporkan ke Polri melalui laman patrolisiber.id atau datang langsung ke kantor polisi,"  Encep memungkasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.