Sukses

Firli Bahuri Minta PN Jaksel Perintahkan Karyoto Hentikan Kasus Pemerasan SYL

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat dirinya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat dirinya.

Hal tersebut termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri, dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian membacakan permohonan Firli Bahuri di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Ian menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dalam menghadapi praperadilan tersebut tidak tanggung-tanggung, Firli Bahuri didampingi tujuh pakar hukum.

Adapun ketujuh pakar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu juga ada nama Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

2 dari 4 halaman

Petitum Lengkap yang Diajukan Firli Bahuri

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Drs. Firli Bahuri, M.Si, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan SP3 terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.

8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. 9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Atau, apabila hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

3 dari 4 halaman

Kasus Pemerasan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020 sampai 2023 yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Tak main-main ancaman hukuman dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

Awal mula pemerasan itu diketahui saat muncul surat pemanggilan terhadap sopir Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat itu, sopir Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.

Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Tak lama surat panggilan itu muncul, kemudian beredar catatan tulisan tangan yang menjelaskan soal kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan disebutkan terjadi pada 2022.

Disebutkan catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.

Dalam kronologi disebutkan pada Juni 2022, Irwan yang diduga representasi Firli Bahuri ini menyampaikan kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Firli Bahuri.

Irwan sempat mendatangi rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun Syahrul Yasin Limpo hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.

Singkat cerita, pada Desember 2022, pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri.

Namun Firli Bahuri berkali-kali menampik adanya pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli menyebut, kasus dugaan pemerasan SYL ini bagian dari upaya koruptor yang mencoba menyerang balik.

4 dari 4 halaman

Polisi Tidak Kunjung Tahan Firli Bahuri

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, yang menjadi tersangka atas pemerasan dalam penanganan korupsi Kementan, belum juga ditahan penyidik. Polri pun buka suara terkait keputusan penyidik yang tak kunjung menahan Firli Bahuri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan keputusan penahanan berada sepenuhnya di tangan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan oleh Undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham," kata Sandi, Kamis (7/12/2023).

Menurut dia, penyidik sudah memahami setiap langkah dalam tiap penanganan kasus. Termasuk kapan akan dipanggil, kapan dilakukan upaya paksa, juga kapan waktu penahanan.

"Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya," ujar Sandi.

"Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," lanjut dia.