Liputan6.com, Jakarta - Tiga oknum anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J telah dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur. Tak hanya itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memberikan sanksi pemecatan dari dinas militer.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek. Baik yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga
Berikut dari aspek militer:
Advertisement
- Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat;
- Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat;
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Berikut aspek keadilan masyarakat:
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat;
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat;
- Perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
- Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan. Sehingga, layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
- Dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologi sosial kemasyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologi para keluarga korban harus segera diberikan dipulihkan dengan dijatuhkan hukuman kepada terdakwa setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan.
Sikap Batin Pelaku
Berikut sikap batin ketiga pelaku tindak pidana:
-Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar;
-Bahwa pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu;
-Bahwa setelah melakukan perbuatannya para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali walaupun telah terucap penyesalan pada persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih;
-Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggungjawab para terdakwa terhadap apa yang dilakukannya. Bahwakan cenderung untuk menghindari tanggungjawab.
Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi psikologis korban atau orang tua korban dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya.
Advertisement
Objek Sasaran Pidana
Selain itu, objek sasaran pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI. Bahwasannya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
Kemudian, cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik disiksa, setelah tahu korban meninggal dunia para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji. Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujarnya.
Berikut hal-hal yang meringankan:
-Bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
-Para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan.-Para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com