Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai perlu adanya evaluasi total dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan masih banyak pejabat negara yang terjerat kasus korupsi, meski sudah mendapat hukuman penjara.
"Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga
"Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju apa yang disampaikan Ketua KPK, pendidikan, pencegahan, penindakan ya. Tapi ini ada sesuatu yang memang harus dievaluasi total," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, hukuman penjara nyatatanya tidak membuat para koruptor jera melakukan tindakan korupsi. Sebab, kata Jokowi, korupsi di masa kini semakin canggih dan menggunakan teknologi mutakhir.
"Kembali lagi, apakah hukuman penjara membuat jera, ternyata tidak. Karena memang korupsi sekarang makin canggih, makin kompleks. Bahkan lintas negara dan multi yuridiksi dan menggunakan teknologi mutakhir," jelasnya.
Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya upaya bersama memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi. Dia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperkuat sistem pencegahan.
"Termasuk memperbaiki kualitas SDM dan APH (aparat penegak hukum) kita," ucap Presiden Jokowi.
Indonesia Negara Terbanyak Penjarakan Pejabat Karena Korupsi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak memenjarakan pejabat karena kasus korupsi. Total ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.
"Kita tahu di negara kita periode 2024 (2004)- 2022 sudah banyak sekali dan terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah tangkap dan dipenjara," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan sebanyak di negara kita di Indonesia," sambungnya.
Dia mengungkapkan ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena tindak pidana korupsi dalam kurun 2004-2022. Kemudian, ada 38 menteri dan kepala lembaga yang menjadi tersangka KPK.
"Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga," ujarnya.
Advertisement
Kepala Daerah hingga Hakim Terjerat Korupsi
Jokowi juga mencatat sebanyak 24 gubernur dan 162 bupati/walikota tersangkut kasus korupsi. Bukan hanya itu, kata dia, puluhan hakim hingga ratusan birokrat yang juga divonis hukuman penjara karena kasus korupsi.
"Ada 24 gubernur, dan 162 bupati dan walikota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, diantara KPU, KPPU, dan KY (Komisi Yudisial). Juga ada 415 dari swasta, dan 363 dari birokrat," jelas Jokowi.
Dia menilai jumlah pejabat maupun pihak swasta yang dipenjara karena kasus korupsi sangat banyak sekali. Jokowi menuturkan tidak ada negara yang memenjarakan pejabatnya sebanyak Indonesia.
"Terlalu banyak. Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia," tutur Jokowi.