Sukses

3 Pernyataan Firli Bahuri dalam Gugatan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Salah satu pernyataan Firli Bahuri menyatakan bahwa ada ketakutan dalam diri Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Status tersangka yang kini disandangnya, tak menyurutkan langkah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melakukan perlawanan. Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan atau gratifkasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Lantas, apa bentuk perlawanan Firli Bahuri? 

Pada Senin, 11 Desember kemarin, Ketua KPK nonaktif tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat kuasa hukumnya, permohonan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim.

Salah satu pernyataan Firli Bahuri menyatakan bahwa ada ketakutan dalam diri Syahrul Yasin Limpo akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian Iskandar, selaku kuasa hukum di PN Jaksel, Senin kemarin. 

Permohonan lainnya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan SP3 terkait kasus yang menjeratnya. 

Petitum lain yang diajukan Firli Bahuri juga menyebutkan, penetapan tersangka dirinya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Berikut sederet pernyataan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam permohonan praperadilan yang dihimpun dari Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Sebut SYL Takut Menjadi Tersangka setelah Dirinya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL membuat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.

Pernyataan Firli Bahuri itu termuat dalam permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya. Dalam permohonan disebutkan SYL melapor ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari perlawanan balik SYL.

Pernyataan Firli Bahuri dalam permohonan praperadilan itu dibacakan oleh Ian Iskandar, selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri. Permohonan praperadilan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember kemarin. 

"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya," Ian menambahkan.

Ian menjabarkan kasus yang menjerat Firli Bahuri bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan RI) yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.

Menurut Ian, penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan SYL.

Berdasarkan laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

3 dari 4 halaman

2. Minta PN Jaksel Perintahkan Karyoto Hentikan Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri juga meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat dirinya.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian membacakan permohonan Firli Bahuri di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Ian menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin. Dalam menghadapi praperadilan tersebut tidak tanggung-tanggung, Firli Bahuri didampingi tujuh pakar hukum.

Adapun ketujuh pakar hukum itu adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Agus Sarono dari Universitas Diponegoro (Undip).

Selain itu juga ada nama Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Rusman dari Universitas Suryakencana, dan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

4 dari 4 halaman

3. Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tidak Sah dan Tidak Mengikat

Pernyataan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam permohonannya meminta permohonan praperadilannya dikabulkan.

Tuntutan permohonan lain yang diajukan Firli Bahuri menyebut, penetapan tersangka dirinya atas dugaan pemerasan dan gratifikasi tidak sah dan tidak berdasar hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.

“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan TPK berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat,” dalam keterangan permohonan.

Dalam permohonan juga menyebutkan bahwa keputusan atau penetapan lebih lanjut oleh termohon tidak sah.