Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin rupanya sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Azis Syamsuddin sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.
Azis diketahui divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait penanganan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Baca Juga
"Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Deddy menyebut, selama menjalani masa hukuman, Azis mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari. Menurut Deddy, selama menjalani pembebasan bersyarat, Azis diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Tangerang.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," kata Deddy.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Azis Terbukti Menyuap Eks Penyidik KPK
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan USD36.000 atau total sekitar Rp3,619 miliar.
Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan politikus muda Golkar Aliza Gunado. Azis dan KPK sepakat tak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Advertisement