Liputan6.com, Jakarta - Panca Darmansyah (41), ayah tersangka pembunuhan empat anak di Jagakarsa, saat ini masih menjalani proses pemulihan dan observasi kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati.
Kondisi pemulihan Panca dikabarkan kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu lewat dokumentasi yang diberikan saat beberapa waktu lalu sempat menjenguk kliennya bertepatan pemakaman empat anaknya, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga
“(Dokumentasi) Pas pemakaman,” kata Amriadi saat dihubungi, Selasa (12/12/2023).
Advertisement
Namun demikian, Amriadi mengaku belum bisa kembali menjenguk Panca saat ini untuk memberikan dokumen pemakaman keempat anaknya.
“Belum saya besuk, karena masih diobservasi pihak kedokteran. Saya juga mau memperlihatkan dokumen pemakaman ke dia karena dia mau lihat,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan kondisi terkini dari Panca mulai membaik. Setelah, sempat syok dan kesadaran yang menurun.
“Urusannya kemanusiaan dulu. beliau saat itu kami temukan dalam kondisi syok, dengan kondisi kesadaran yang menurun, itu sudah diperbaiki,” kata Hariyanto.
Selain pemulihan, lanjut Hariyanto, tim medis juga melakukan visum psikiatrikum guna mengetahui kondisi psikologi dari Panca yang sudah diobservasi selama 14 sejak Rabu (6/12) lalu.
“Masih diobservasi selama 2 minggu. Nanti dokter yang sampaikan. Jadi beda antara dokter jiwa memeriksa, kalau di poliklinik langsung hari itu,” terangnya.
Motif Cemburu
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengungkap motif dibalik kekejaman Panca Darmansyah tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan temuan motif pembunuhan Panca dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap D istrinya. Fakta itu didapat setelah memeriksa sebanyak 13 saksi dan sejumlah barang bukti.
“Sudah kami amankan motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya saudari D,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/12).
Namun demikian, Ade Ary tidak menjelaskan lebih detail terkait penyulut rasa cemburu Panca terhadap D istrinya. Sebab, saat ini proses penyidikan masih fokus terhadap kasus pembunuhan yang menimpa empat anak kandungnya.
“Ya sementara kami masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan ya,” tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP, ancaman hukuman paling berat pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
Hukuman itu menjerat Panca, lantaran dengan sadar membunuh empatanya secara bergantian. Dimulai anak yang paling kecil insial AS (1) berikutnya, AR (3) kemudian SP (4) terakhir VA (6) yang dibekap sampai tak bernyawa.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement