Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023). Ada sederet catatan yang disampaikan Jokowi terkait sejumlah isu penting yang saat ini jadi perbincangan hangat publik.
Pertama, terkait Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Untuk diketahui, saat ini UU tersebut belum juga disahkan. Menyikapi hal ini, Jokowi meminta pemerintah dan DPR untuk bergerak cepat, sehingga nantinya akan menjadi efek jera bagi mereka yang memiliki mental korup.
Baca Juga
"Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera," jelasnya di Istora Senayan Jakarta.
Advertisement
Jokowi juga menyoroti banyaknya kasus korupsi yang dilakukan para pejabat negeri ini. Sepanjang 2004-2022, tercatat ada seribu lebih pejabat negara dan swasta yang terjerat korupsi. Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya merupakan menteri dan kepala lembaga.Â
Melihat kondisi tersebut, Jokowi menilai perlu dilakukan evaluasi total terkait penegakan hukum di Tanah Air. Karena hukuman penjara, tak serta merta membuat para koruptor jera.Â
Guna mencegah agar tindak pidana korupsi semakin merajalela, Jokowi meminta KPK memperkuat sistem pencegahan dengan memanfaatkan teknologi terkini.Â
Berikut sederet pernyataan Jokowi saat hadir di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Istora Senayan dihimpun dari Liputan6.com:
Â
1. Desak Pemerintah, DPR Segera Selesaikan UU Perampasan Aset
Presiden Jokowi mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Jokowi menilai perlunya penguatan regulasi untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.Â
"Saya harap pemerintah DPR bisa segera membahas dan menyelesaikan UU Perampasan Aset," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dia menekankan pentingnya UU Perampasan Aset segera disahkan. Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Advertisement
2. Jokowi Mendorong UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Disahkan
Selain itu, Jokowi mendorong pengesahan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini berada di DPR. Menurut dia, hal ini penting untuk transparansi transfer perbankan.
"UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan semua akan lebih transparan, akuntabel," ujar Jokowi.
Pada momentum peringatan Hakordia 2023, Jokowi mengajak semua pihak untuk memerangi korupsi. "Mari kita bersama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ucapnya menandaskan.
Â
Â
3. Perlu Ada Evaluasi Total dalam Penegakan Hukum
Presiden Jokowi menilai perlu adanya evaluasi total dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Saat ini masih banyak pejabat negara yang terjerat kasus korupsi meski sudah dihukum penjara.
"Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Artinya ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju apa yang disampaikan Ketua KPK, pendidikan, pencegahan, penindakan ya. Tapi ini ada sesuatu yang memang harus dievaluasi total," sambungnya.
Menurutnya, hukuman penjara tidak membuat para koruptor jera dalam melakukan korupsi. Sebab, kata Jokowi, korupsi di masa kini semakin canggih dan menggunakan teknologi mutakhir.
"Kembali lagi, apakah hukuman penjara membuat jera, ternyata tidak. Karena memang korupsi sekarang makin canggih, makin kompleks. Bahkan lintas negara dan multi yurisdiksi dan menggunakan teknologi mutakhir," jelasnya.
Oleh karena itu, Jokowi menekankan pada pemanfaatan teknologi untuk memberantas korupsi. Sehingga KPK harus memperkuat sistem pencegahan.
"Termasuk memperbaiki kualitas SDM dan APH (aparat penegak hukum) kita," ucap Presiden Jokowi.
Â
Advertisement
4. Indonesia Negara Terbanyak Penjarakan Pejabat Karena Korupsi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak memenjarakan pejabat karena kasus korupsi. Total ada 1.385 orang yang terdiri dari, pejabat negara hingga pihak swasta yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2022.
"Kita tahu di negara kita periode 2024 (2004)- 2022 sudah banyak sekali dan terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah tangkap dan dipenjara," kata Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan sebanyak di negara kita di Indonesia," sambungnya.
Dia mengungkapkan ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD yang dipenjara karena tindak pidana korupsi dalam kurun 2004-2022. Kemudian, ada 38 menteri dan kepala lembaga yang menjadi tersangka KPK.
"Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga," ujarnya.
Jokowi juga mencatat sebanyak 24 gubernur dan 162 bupati/walikota tersangkut kasus korupsi. Bukan hanya itu, kata dia, puluhan hakim hingga ratusan birokrat yang juga divonis hukuman penjara karena kasus korupsi.
Dia menilai jumlah pejabat maupun pihak swasta yang dipenjara karena kasus korupsi sangat banyak sekali. Jokowi menuturkan tidak ada negara yang memenjarakan pejabatnya sebanyak Indonesia.
Â