Liputan6.com, Jakarta - Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58), yang sebelumnya ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023).
Muhyani sebelumnya diketahui memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi. Saat Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya, Muhyani membela dengan menggunakan gunting dan menusuk dada Waldi.
Baca Juga
Kasus ini pun lantas turut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni meminta Muhyani dibebaskan sepenuhnya.
Advertisement
“Saya minta Pak Muhyani itu dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Dia bukan kriminal loh, situasinya terancam, tidak boleh dihukum. Karena dari kronologi yang ada, jelas pencuri itu mengeluarkan golok. Dalam hukum pidana kita, pada kasus-kasus tertentu melakukan pembelaan diri karena terancam itu tidak dipidana,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (14/12).
Lebih lanjut, Sahroni mengaku tidak ingin, kasus di mana seorang yang ditangkap karena membela diri dari kawanan begal, terulang kembali.
“Jangan sampai kasus bertahun-tahun silam terulang kembali. Saat seorang pemuda membela diri dari sekawanan begal, tapi justru ditersangkakan, hati-hati. Kalau yang begini terjadi lagi, rakyat akan terus pasrah kalau lihat ancaman di depan mata. Membela diri ditangkap, pasrah dibunuh penjahat. Masa iya begitu logikanya?” tambah Sahroni.
Bisa Diselesaikan di Bawah
Terakhir, Sahroni juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, selalu menggunakan logika dan hati nurani saat melihat suatu kasus. Agar kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan adil di bawah, tanpa harus membuat gaduh.
“Kasus-kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan di bawah, tidak perlu tunggu menjadi sorotan nasional,” pungkas Sahroni.
Advertisement