Liputan6.com, Balikpapan Sebelum dilakukan pemindahan ibu kota negara baru dari Jakarta ke Kalimantan, Pemerintah serius menggarap undang-undang sebagai landasan awal terkait kepastian hukum. Berkaitan dengan kepastian hukum tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menggelar acara Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN.Â
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan pokok-pokok perubahan yang ada di dalam UU No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022.Â
Baca Juga
"Dalam pertemuan ini, kami dari Bappenas sebagai pemrakarsa UU tersebut ingin sekali memastikan, seluruh pemangku kepentingan, memahami hal critical atau prinsip yang ada di UU tersebut, serta implementasinya seperti apa ke depan. Kita semua berharap bisa mendorong proses yang ada saat ini, untuk bisa berkontribusi pembangunan IKN lebih cepat," ujar Teni.Â
Advertisement
Lebih lanjut, Teni menjelaskan, pemindahan ibu kota negara merupakan salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata yang mendorong pertumbuhan lebih pada Indonesia Sentris. Sejak 2019, upaya tersebut sudah menjadi salah satu prioritas nasional di dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah (2019-2024).Â
"Dalam periode tersebut, pemerintah sudah berupaya mendorong berbagai langkah dalam mewujudkan proses perencanaan dan pembangunan IKN, mulai dari penyusunan rancangan awal desain, rencana induk, pembentukan otorita IKN, perencanan penganggaran, dan hingga saat ini terus mendorong terwujudnya proses 4P yang menuju proses pemindahan dan pembangunan pemerintahan," ujar Teni. Â
Senada dengan Teni, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan bahwa sosialisasi terkait perubahan undang-undang tersebut perlu disampaikan, sesuai dengan amanat dari UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang Undang. Menurutnya, perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas.Â
"Kegiatan ini penting untuk mendorong pemahaman dan keterlibatan aktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat luas, khususnya yang berada di Kaltim. Keterlibatan ini merupakan keniscayaan karena IKN dirancang sebagai a world class city for all atau kota dunia untuk semua yang bermakna bahwa pembangunannya harus melibatkan para pemangku kepentingan seluas-luasnya," kata Bambang.Â
Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati menyebutkan bahwa forum sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sudah kelima kalinya dilakukan.Â
"Hal ini menunjukkan betapa intensnya langkah-langkah penyebarluasan dan pemahaman terkait substansi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama masyarakat Kalimantan Timur. Poin perubahan yang juga sangat penting adalah terkait jaminan keberlangsungan pembangunan IKN, sehingga kepastian hukum pembangunan IKN sesuai tahapan pembangunan yang ditetapkan dalam UU IKN akan memberikan ketegasan bagi pemangku kepentingan terkait pembangunan IKN yang berkelanjutan," ujar Diani.
Empat konsultasi publik sebelumnya dilakukan untuk menjaring masukan masyarakat dalam proses penyusunan UU Nomor 21 Tahun 2023, baik secara luring di Balikpapan, maupun secara daring. Untuk memenuhi prinsip meaningful public participation dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, respons atas masukan dan tanggapan telah disampaikan melalui situs, serta secara langsung.
Pematangan pokok-pokok UU terkait IKN disambut baik dan dinanti oleh masyarakat Kalimantan Timur.Â
"Saya sebagai warga Kalimantan Timur sangat berterimakasih dengan pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa," ujar Rosmini, akademisi Universitas Mulawarman.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni ikut menyampaikan bahwa UU tersebut memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.Â
"Nah kalau dikatakan sudah mendapatkan manfaatnya dibandingkan daerah lain, pertumbuhan ekonomi Kaltim melesat 6% di atas rata-rata nasional, sedikit banyak dipengaruhi oleh kehadiran pembangunan IKN yang sedang berjalan saat ini. Kami berharap pengembangan superhub IKN ini bisa ditetapkan lebih lanjut, termasuk juga daerah yang akan menjadi mitra IKN, sehingga pemda yang ditetapkan sebagai mitra IKN bisa lebih mempersiapkan secara dini," ujar Sri Wahyuni.
Â
Â
(*)