Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri bakal meningkatkan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Untuk penindakan kami perlu sampaikan tidak ada penindakan yang menggunakan tilang manual," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi dalam konferensi pers persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Jumat (15/12/2023).
Eddy menjelaskan kebijakan tidak melakukan tilang manual selama libur Nataru 2024 ini sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan.
Advertisement
"Jadi, sudah ditegaskan oleh Bapak Kapolri selaku pimpinan, bahwa tidak akan melakukan tindakan dengan tilang manual," katanya.
Namun, untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru, Polri mengoptimalkan penindakan secara elektronik atau electronic traffic law enforcement​​​​​​​ (ETLE) yang sudah tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
"Kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE," imbuh Eddy. Dilansir dari Antara.
Â
Jumlah Kamera Statis Polri
Pada rapat dengar pendapat di DPR RI, jajaran Polri menyampaikan saat ini memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE), lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board.
Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.
Selain itu, Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Menurut Eddy, meski keberadaan kamera ETLE belum banyak, namun dengan segala keterbatasan yang ada, ETLE sudah teruji dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
"Beberapa daerah sudah ada pengembangan-pengembangan ETLE dengan harapan ini terus berkembang kamera-kamera ETLE yang ada di lapangan. Diharapkan juga apa namanya tilang manual tidak ada yang digantikan ETLE," katanya.
Â
Advertisement
Pengendara yang Terkena Tilang Elektronik Selama Nataru Dapat Mengurus di Kantor Polisi Setempat
Sementara itu, bagi pengendara yang terkena tilang elektronik selama musim libur Natal dan tahun baru dapat mengurusnya ke kantor kepolisian wilayah setempat.
"Pengurusan tetap di kantor lalu lintas yang ada di wilayah setempat, tetap diberikan pelayanan pengurus denda tilang yang bersangkutan," kata Eddy.