Sukses

Mahfud Md Minta Bawaslu dan KPK Selidiki Dugaan Transaksi Janggal Terkait Pemilu 2024

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Bawaslu dan KPK menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal terkait Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengenai transaksi janggal terkait Pemilu 2024. Mahfud Md meminta temuan itu diungkap ke publik.

PPATK mengungkap transaksi janggal itu bernilai ratusan miliar rupiah. Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada Pemilu 2024.

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik," kata Mahfud di Padang, Sumatera Barat Minggu (17/12/2023).

Menurut dia, uang haram biasanya digunakan diputar melalui pencucian uang. Dia meminta penerima dana politik yang tidak sah juga diperiksa.

"Kalau itu uang haram biasanya pencucian uang, tangkap, supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah," kata Mahfud.

Temuan PPATK

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi janggal di masa kampanye. Transaksi itu bernilai triliunan rupiah.

"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," ungkap Ivan, Jakarta Barat, Kamis 14 Desember 2023.

PPATK menyatakan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Selain itu, seperti penjelasan PPATK, ada pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.

"Sudah kita lihat, semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Data sudah ada di mereka," ujar Ivan.

2 dari 4 halaman

Kata KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik blak-blakan soal surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi transaksi mencurigakan capai triliunan rupiah di Pemilu 2024.

“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” ungkap Idham melalui pesan singkat saat dihubungi awak media, Minggu (17/12/2023).

Idham menjelaskan, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April - Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” beber Idham.

 

3 dari 4 halaman

PPATK Tidak Merinci Sumber dan Penerima Dana

Namun, Idham menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.  

“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” sesal Idham. 

Meski begitu, Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. 

“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” Idham memungkasi.

4 dari 4 halaman

Aturan KPU soal Dana Kampanye di Pemilu 2024

Sebagai catatan, KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024. Hal itu tertuang di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.

Isi PKPU berbunyi, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dari sejumlah sumber itu dibatasi nominalnya.

Terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dana kampanye berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp2,5 miliar. Sementara, jika berasal dari perusahaan maksimalnya adalah Rp25 miliar. 

Diketahui batasan jumlah tersebut juga nominalnya bagi calon anggota DPR dan DPRD. Bedanya, untuk calon anggota DPD jumlah maksimal sumber persorangan adalah Rp750 juta dan jika dari perusahaan paling besar senilai RP1,5 miliar.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Video Terkini