Sukses

Aceh Darurat Militer

Pemerintah memberlakukan Darurat Militer di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam berlaku mulai Senin (19/5) pukul 00.00 WIB. Penguasa Darurat Militer Aceh adalah Pangdam Iskandar Muda.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Megawati Sukarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 28/2003 tentang Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berlaku mulai Senin (19/5) pukul 00.00 WIB. Pasalnya, separatis Gerakan Aceh Merdeka menolak tiga syarat yang diajukan pemerintah dalam Tokyo Meeting pada Ahad kemarin. Tiga syarat tersebut yakni menerima otonomi khusus, menyelesaikan Aceh dalam kerangka negara kesatuan RI, dan meletakkan senjata. Demikian disampaikan Sekretaris Militer Presiden Mayor Jenderal TNI TB Hasanuddin di Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (19/5) dini hari.

Untuk itu, Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk melaksanakan operasi terpadu di Bumi Serambi Mekah. Di antaranya Panglima Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya sebagai penguasa keadaan darurat. Hak-hak Penguasa Darurat Militer adalah:

1. Mengambil alih kekuasaan dan ketertiban umum
2. Membawahi badan pemerintahan sipil.
3. Menguasai pos dan telekomunikasi
4. Menutup gedung
5. Membatasi peredaran barang
6. Membatasi pertunjukan
7. Membatasi penerbitan
8. Membatasi penyebaran tulisan dan gambar
9. Menyita dan membuka kiriman pos
10. Melarang warga melakukan militerisasi
11. Melarang peredaran senjata
12. Dapat melakukan apa pun yang dianggap perlu.

Isi Keppres 28/2003 terdiri dari enam pasal. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 1, seluruh wilayah provinsi NAD dinyatakan dalam keadaan bahaya dengan tingkat keadaan darurat militer. Pasal 2, (1) penguasa tertinggi keadaan bahaya dengan tingkat keadaan darurat militer dilakukan oleh Presiden selaku penguasa darurat militer pusat. (2) Presiden dibantu oleh Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat terdiri dari Ketua, Menko Polkam, dengan anggota, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Megara Komunikasi dan Informasi, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Nasional, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.

Pasal 3, (1) Penguasa keadaan darurat militer di NAD dilakukan oleh Pangdam Iskandar Muda selaku penguasa darurat militer daerah. (2) Pangdam Iskandar Muda dibantu oleh Gubernur NAD, Kepala Polda NAD, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NAD. Pasal 4, terhadap provinsi NAD, berlaku ketentuan-ketentuan keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya yang telah diubah dua kali terakhir dengan UU Nomor 52 Prp Tahun 1960.

Pasal 5, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keppres dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NAD. Pasal 6, Keppres ini berlaku mulai pukul 00.00 WIB, 19 Mei 2003 untuk jangka waktu enam bulan, kecuali diperpanjang melalui Keppres tersendiri.

Beberapa jam sebelumnya, Sidang Joint Council atau Dewan Bersama di Tokyo, Jepang, antara RI dan GAM berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan. Kepala Delegasi Indonesia Wiryono Sastrohandoyo menegaskan, GAM tidak menerima tiga syarat yang diberikan pemerintah, yakni tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, menerima Otonomi Khusus, dan peletakan senjata. &quotGAM keras kepala,&quot kata Wiryono sedikit emosional ketika bertelewicara dengan reporter SCTV Rosianna Silalahi [baca: Pertemuan Tokyo Macet].

Di lain pihak Ketua Delegasi GAM Zaini Abdullah menganggap, menerima tiga syarat yang diajukan Indonesia berarti menerima penjajahan. Dia menyatakan lebih baik mati daripada menerima ketiga syarat tersebut.

Sidang yang berlangsung 12 jam tersebut sudah pasti tidak memuaskan pihak Indonesia. Padahal, selama ini, menurut Wiryono, pemerintah sudah mengakomodir segala keluhan dan butir-butir yang diajukan GAM. Tetapi kesempatan itu tidak dimanfaatkan. Wiryono menegaskan, kegagalan pertemuan itu mendorong pemerintah melakukan berbagai cara dan langkah.(ZAQ/YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
    Video Terkini