Sukses

Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sore Ini, Selasa 19 Desember 2023

Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar hari ini, Selasa (19/12/2023).

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar hari ini, Selasa (19/12/2023). Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri ini bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata hakim tunggal Imelda Herawati, dalam sidang lanjutan pembacaan kesimpulan pada Senin 18 Desember 2023.

Pada sidang kemarin, haki menganggap kesimpulan telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu ke belakang, sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.

"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda di sidang praperadilan Firli Bahuri.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023) pagi meski belum ada putusan praperadilan.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).

Ade Safri merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.

"Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan Firli Dinilai Cukup

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), atas kasus dugaan pemerasaan.

"Sementara cukup (pemeriksaan Firli). Untuk pemeriksaan SYL sementara cukup," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

Tercatat selama kasus ini, Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan total sebanyak 4 kali. Yakni dua kali dengan status sebagai saksi, dan 2 kali dengan status tersangka, dimana keseluruhan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

Sedangkan untuk SYL, tercatat disebutkan telah lima kali diperiksa empat kali saat kasus masih tahap penyelidikan. Lalu, terakhir setelah kasus naik ke penyidikan dengan Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (29/11).

Sejalan dengan itu, Ade Safri menyebutkan kalau penyidik saat ini sedang fokus untuk merampungkan berkas pemberkasan untuk tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

"InsyaAllah segera dirampungkan pemberkasannya," kata Ade Safri.

 

3 dari 4 halaman

Yakin Permohonan Dikabulkan

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, meyakini Hakim Tunggal Praperadilan, Imelda Herawati, bakal mengabulkan gugatannya melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar usai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023).

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ujar Ian di PN Jaksel.

Ian berharap Firli Bahuri mendapatkan keadilan dalam putusan gugatan praperadilan yang direncanakan dibacakan di PN Jaksel pada Selasa, 19 Desember 2023.

"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata Ian.

 

4 dari 4 halaman

Permohonan Firli

Ian mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal. Pertama, dia menyebut penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Kemudian, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dinilai tak sesuai aturan. Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP), yakni pada 9 Oktober 2023.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.

Ian mengatakan, dalam berkas resume juga sudah menjelaskan detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.