Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal pencopotan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif. Pasalnya, Firli saat ini masih menjalani proses hukum baik terkait status tersangkanya.
"Itu masih dalam proses. Jadi saya enggak mau komentar," jelas Jokowi kepada wartawan di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga
Firli diketahui menjalani putusan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, Firli juga masih menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.
Advertisement
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi.
Sebelumnya, sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri digelar hari ini, Selasa (19/12/2023). Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri ini bakal berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata hakim tunggal Imelda Herawati, dalam sidang lanjutan pembacaan kesimpulan pada Senin 18 Desember 2023.
Pada sidang kemarin, haki menganggap kesimpulan telah dibacakan berdasarkan fakta sidang gugatan seminggu ke belakang, sebagaimana yang telah dipaparkan baik dari kubu Firli ataupun Polda Metro Jaya.
"Kesimpulan dianggap telah dibacakan," ucap Imelda di sidang praperadilan Firli Bahuri.
Berkas Perkara Firli Bahuri Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023) pagi meski belum ada putusan praperadilan.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.
"Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang," ujarnya.
Advertisement
Dewas KPK Tunda Persidangan
Disisi lain, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Penundaan sidang dikarenakan Firli Bahuri tak hadir dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang akan diselanggarakan pada Kamis, 20 Desember 2023.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," ujar Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).