Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 27 Warga Negara (WN) Sri Lanka yang kedapatan membuat resah masyarakat di salah satu hunian apartemen Kabupaten Tangerang, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bersama dengan Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bila ada warga negara asing yang beraktifitas meresahkan. Seperti duduk sampai tidur-tiduran di selasar Apartemen. Itu dinilai mengganggu, selasar tersebut biasa untuk lalu lintas warga setempat, malah harus berputar karena banyak WN asing di sana,” tutur Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (19/12/2023).
Lalu, petugas Imigrasi Tangerang bersama dengan anggota Polres Tangerang Selatan menuju lokasi apartemen yang dimaksud, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Advertisement
Saat sampai di lokasi kejadian, benar saja, terdapat puluhan WN Sri Lanka yang tinggal di apartemen tersebut namun berada di unit terpisah.
“Dalam pengawasan, ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut”, kata Rakha.
Diperiksa Lebih Lanjut
Dilain pihak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Dodot Adikoeswanto menjelaskan, ternyata didapati, 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga petugas mengamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pertama, ada 17 Warga Negara Asing memiliki izin tinggal kunjungan, tapi sudah melewati batas izinnya atau over stay. Lalu, ada 8 WNA lagi juga sama memegang izin tinggal kunjungan dan masih berlaku, dua WNA lainnya tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya,” tutur Dodot.
Advertisement
Terbukti Langgar UU tentang Keimingrasian
Meski memiliki dokumen keimigrasian untuk kunjungan, namun petugas Imigrasi mendapati tidak ada bukti-bukti mereka melakukan kunjungan wisata. Malah melainkan membuat resah penghuni apartemen lainnya dan menetap.
Untuk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ke-27 WN Sri Lanka ini terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan ancaman denda atau kurungan penjara, hingga deportasi dan tidak boleh kembali lagi ke Indonesia untuk alasan apapun.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya,” ujarnya.