Liputan6.com, Jakarta Sepasang suami istri berinisial D (30) dan DS (25) tewas dibunuh kakak beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin kemarin (18/12/2023).
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, menjelaskan kondisi korban saat itu ternyata sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
"Hasil keterangan dokter, korban hamil usia 33 minggu," ujar Widya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Advertisement
Setelah dipastikan tewas, kata Widya, janin ikut meninggal dunia dalam kandungan.
"Iya (janin ikut tewas). Iya kalau keterangan dokter sementara,” kata Widya.
Widya mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah pasutri itu guna memastikan luka dari kedua korban tersebut.
"Luka tusukan benda tajam. Masih menunggu hasil autopsi," kata Widya.
Kedua tersangka pembunuhan yakni AH (26) dan JZ (22) merupakan rekan kerja dari kedua korban. Kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara ditusuk menggunakan pisau daging.
"Korban suami istri diserang pakai pisau. Meninggal dunia di tempat," kata Widya Agustiono.
Motif Kedua Pelaku Habisi Nyawa Korban
Adapun motif dari pembunuhan ini diduga AH dan JZ merasa kesal dan sakit hati dengan kedua korban. Kedua pelaku mengaku sering di-bully dan dilontarkan kata-kata kasar yang membuat tersinggung.
"Mereka menganggap suami istri yang tinggal di ruko itu bikin sakit hati mereka ucapannya," ungkap Widya.
"Jadi kita tanya informasi awal, mereka ini didasari kekesalan. Katanya sering, hampir setiap hari dimarahin, dikata-katain sama korban yang meninggal tersebut," tambahnya.
Kedua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, menyampaikan AH dan JZ dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Iya (perencanaan pembunuhan) karena satu hari sebelumnya dia membeli pisau. (Beli) pisau daging di pasar (seharga) Rp50 ribu. Cuma yang sudah jelas yang pelaku ini dia sengaja membeli pisau daging sebelum kejadian dan menunggu korbannya lengah," kata Widya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement