Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sudena menyebut, akhirnya proses penetapan tersangka terhadap Firli dinyatakan sah setelah melalui proses persidangan.
Baca Juga
"Sebuah proses, tahap demi tahap, peraturan yang kami miliki, hukum yang mengatur terhadap proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan pada tahap penetapan tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia," kata Putu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Advertisement
Ia menegaskan, atas keputusan hakim tersebut, maka sudah tidak ada upaya hukum lagi yang akan ditempuh oleh Polda Metro, termasuk kubu Firli Bahuri.
Terkait dengan proses selanjutnya, Putu menyebut akan menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro yang menangani kasus pemerasan oleh Firli.
"Kita akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya yang di mana otoritas tersebut dimiliki oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ujar Putu.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ade mengatakan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, bisa menjadi komitmen bagi penyidik untuk untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," kata Ade Safri saat ditemui, Selasa (19/12/2023).
Sehingga dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan kalau pihaknya masih menunggu hasil catatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas dikirim pada beberapa waktu lalu, apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau (P-19).
Â
Â
Â
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Â
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn)Â Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.
Dengan demikian, hakim Imelda menyatakan permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Imelda.
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat dirinya.
Hal tersebut termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian membacakan permohonan Firli Bahuri di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
Ian menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.
Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam, Rahmat BaihaqiÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement