Sukses

3 Fakta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (19/12/2023) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (19/12/2023) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hasilnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda memaparkan, dalam putusannya, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, hakim Imelda menyatakan permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Imelda.

Menurut hakim Imelda, bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan sehingga gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditolak PN Jaksel.

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," papar hakim Imelda.

Berikut sederet fakta PN Jaksel tolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, hakim Imelda menyatakan permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Imelda.

 

3 dari 4 halaman

2. Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas status 'tersangka' kasus pemerasan SYL. Sebab menurut hakim, bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Imelda.

Hal itu pun yang menjadi dasar oleh Hakim Imelda yang beranggapan permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tegas dia.

 

4 dari 4 halaman

3. Hakim Tegaskan Status Tersangka Firli Dinyatakan Sah

Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli Bahuri. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda.

Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.