Sukses

Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Permanen, Ini Daftar Anggotanya

Enny menjelaskan, ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi. Nantinya, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga anggota Majelis Kehormatan MK atau MKMK permanen, pada Rabu (20/12/2023). Tiga anggota MKMK terpilih yakni Eks Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Eks Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Prof Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, hakim yang baru dilantik Ridwan Mansyur," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Enny menjelaskan, ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi. Nantinya, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024.

"InsyaAllah tanggal 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun," ujar Enny.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, anggota MKMK bakal dipilih dari tiga unsur berbeda, yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.

"Ketiga anggota MKMK akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Fajar dalam keterangan resminya.

 

2 dari 2 halaman

Landasan Pembentukan MKMK

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…".

Maka dari itu, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan PMK tersebut, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com