Sukses

Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL Besok, 21 Desember 2023

Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) besok.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) besok.

Tercatat pemeriksaan dilakukan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka atas kasus pemerasan Pimpinan KPK pada penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 atau terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Pemeriksaan Firli Bahuri) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Namun demikian, Arief tidak berkomentar saat ditanya lebih lanjut perihal keputusan penyidik apakah Firli Bahuri akan menahan atau tidak.

Sebab sebelumnya, Arief sempat menyebut upaya paksa penahanan terhadap Firli dianggap masih belum diperlukan oleh penyidik.

"(Firli belum ditahan) Karena belum diperlukan," ujar Arief saat dikonfirmasi saat pemeriksaan pertama Firli sebagai tersangka.

Walaupun dalam kasus ini, Firli telah memenuhi syarat objektif penahanan sebagaimana jeratan pasal pemerasaan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

 

2 dari 3 halaman

Hakim Tolak Gugatan Firli

Sebelumnya, upaya ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri untuk bebas dari status 'tersangka' kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya kandas. Usai, Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli.

Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa 19 Desember 2023.

Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

 

3 dari 3 halaman

Gugat Kapolda Metro Jaya

Adapun dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dengan awalnya meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com