Sukses

Masa Jabatan MKMK Permanen 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah dua kali dibentuk secara ad hoc.

 

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah dua kali dibentuk secara ad hoc.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengumumkan, tiga anggota MKMK permanen ini adalah Yuliandri, I Dewa Gede Palguna, dan Ridwan Mansyur.

Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas dipilih mewakili unsur akademisi. Kemudian, Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat dan Ridwan perwakilan hakim konstitusi aktif.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim" kata Enny saat konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12).

Enny mengungkapkan, mereka akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Padahal, MKMK seharusnya memiliki jabatan tiga tahun.

"Kenapa masa jabatannya satu tahun? karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK khususnya terkait dengan komposisi MKMK," jelas Enny.

"Kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata Undang-Undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap Undang-Undang yang lama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK," sambungnya.

Meski demikian, anggota MKMK ini diharapkan dapat menyempurnakan PMK terkait persoalan masa jabatan ini.

"Di dalam ketentuan Pasal 27A Undang-Undang MK itu berkaitan dengan pembentukan PMK itu harus dengan persetujuan MKMK. Jadi MKMK lah nanti yang akan mengatur lebih lanjut perkenaan hal ikhwal yang akan diatur lebih lanjut dari MKMK itu sendiri," imbuh Enny.

 

 

2 dari 2 halaman

Ketua MK Suhartoyo Akan Mempermanenkan Status MKMK

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bakal mempermanenkan status Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK adalah badan adhoc atau yang hanya dibentuk saat diperlukan dan dibubarkan setelah tugas diselesaikan.

"Sebagai langkah awal pembuktian dari kami dan tuntutan serta harapan masyarakat, MK akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen," kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).

Terkait kapan, Suhartoyo memastikan akan dilakukan secepatnya. Dia tidak ingin niatnya mempermanenkan MKMK ditunda.

"Secepatnya, jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya,” tegas dia.

Suhartoyo memastikan, langkah mempermanenkan MKMK sudah memiliki payung hukum yaitu pasal 27 UU MK, yang sudah diubah terakhir dengan UU 7/2020. Tujuannya, jika ada pelaporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi maka bisa segera ditangani.

"Itu perintah undang-undang," jelas dia.

Suhartoyo mengungkap, akan ada tiga posisi dari latar berbeda yang akan mengisi posisi MKMK. Pertama akademisi, kedua tokoh masyarakat, dan ketiga hakim aktif.

Dia berharap, dengan hadirnya MKMK maka kepercayaan publik kepada MK sebagai penjaga konstitusi bisa kembali. Meski tak semudah membalikkan telapak tangan, namun upaya terbaik akan dilakukannya sebagai ketua MK yang baru.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan,” dia menandasi.

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com