Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas KPK). Mereka akan dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Pimpinan KPK yang terlihat sudah hadir yakni Ketua sementara KPK l Nawawi Pomolango. Nawawi tiba di Gedung ACLC KPK yang menjadi markas Dewas KPK sekitar pukul 13.18 WIB. Nawawi tak menampik kahdirannya untuk diperiksa sebagai saksi
Baca Juga
"Mau diperiksa sebagai saksi," kata Nawawi, Rabu (20/12/2023).
Advertisement
Tak lama berselang, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga tiba di markas Dewas KPK. Beberapa menit kemudian, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL juga tiba dan masuk ke dalam gedung ACLC KPK.
SYL terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghadirkan 12 saksi dalam sidang tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini Rabu (20/12/2023). Dari 12 saksi, 4 di antaranya adalah pimpinan KPK.
"Hari ini rencana 12 orang saksi dihadirkan, termasuk 4 orang pimpinan KPK," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Haris menyebut dirinya belum mendapatkan konfirmasi soal kehadiran Firli Bahuri. Namun demikian, Haris memastikan sidang akan tetap dilanjutkan.
"Kita tunggu saja, ya, katanya si tidak bisa hadir. Iya (sidang) tetap jalan," kata Haris.
Sidang Tetap Digelar Meski Tanpa Firli Bahuri
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan menggelar persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri hari ini Rabu (20/12/2023). Dewas menyatakan sidang tetap akan digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terperiksa.
"Tidak ada perubahan. Pak FB hadir atau tidak hadir, sidang etik (hari ini) jalan terus," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).
Haris mengatakan, sidang tetap akan digelar dengan mendengarkan keterangan dari 12 saksi. "Kalau enggak salah ada 12 orang saksi yang dihadirkan," kata Haris.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menunda persidangan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Penundaan sidang dikarenakan Firli Bahuri tak hadir dengan alasan tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Advertisement
Sudah Cukup Bukti
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengataan sidang akan diselanggarakan pada Kamis, 20 Desember 2023.
"Tadi majelis sudah menyidangkan, kemudian musyawarah dari majelis itu memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," ujar Albertina di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Kamis (14/12/2023).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri karena sudah cukup bukti untuk disidangkan.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya beberapa waktu lalu.