Sukses

Kronologi Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Senjata Tajam di Palembang

Oknum polisi Bripka Edi Purwanto terlibat kasus pengancaman terhadap seorang pengendara di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Berikut kronologinya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum polisi Bripka Edi Purwanto ditangkap dan ditahan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan. Ia diduga terlibat kasus pengancaman terhadap seorang pengendara di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Senin 18 Desember 2023.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono mengungkapkan, kronologi pengancaman terhadap korban Dodi Tisna Amijaya oleh Bripka Edi Purwanto.

Harryo menjelaskan bahwa pada Senin 18 Desember 2023, korban yang tengah mengendarai mobil tibat-tiba bersenggolan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai seorang perempuan.

Dodi kemudian meminta pengemudi Fortuner tersebut menunjukkan SIM. Namun wanita itu tidak bisa menunjukkan dan menghubungi bapaknya. Singkat cerita, datang satu unit Toyota Alphard warna putih dengan plat nomor BG 999 ED yang diduga dikendarai oleh Bripka Edi Purwanto.

Keduanya lalu sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di kantor polisi terdekat. Namun, korban yang diminta mengikuti mobil pelaku malah dibawa ke kawasan Talang Buruk, Palembang, Sumatera Selatan. Di tempat itu, Dodi mendapat ancaman dan intimidasi.

"Awalnya dalam pembicaraan tersebut ada keinginan untuk saling menyelesaikan. Ternyata yang terjadi bukan pembicaraan yang bersifat perdamaian, tetapi lebih kepada intimidasi dan pengancaman," kata Harryo dalam video yang diunggah akun Instagram @polisi_palembang, Rabu (20/12/2023).

Harryo menambahkan, pelaku yang tak terima mobil anaknya kena senggol mobil korban, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Pelaku memberikan ancaman dengan sebuah senjata tajam, berupa pisau, kemudian salah satu pengendara melakukan perekaman dan menjadi viral," ucap Harryo.

Usai mendapat ancaman, korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Polisi kemudian menindaklanjuti dan menangkap Bripka Edi Purwanto pada Selasa 19 Desember 2023. Pelaku merupakan anggota polisi yang berdinasi di Polsek Muara Padang, Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban. Bripka Edi Purwanto kini sudah ditahan dan masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan

"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami kenakan Pasal 335 KUHP. Barang bukti video, senjata tajam, sudah kami sita," kata Harryo.

 

2 dari 2 halaman

Viral Aksi Arogan Oknum Polisi Ancam Pengendara Pakai Senjata Tajam di Palembang

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan oknum polisi mengancam pengendara pakai senjata tajam viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @palembanginfo pada 19 Desember 2023.

Dalam video, terlihat seorang pria yang diduga oknum polisi terlibat cekcok dengan pengendara lain di pinggir jalan. Oknum polisi tersebut diduga sedang melakukan intimidasi kepada korban. Aksi arogan oknum polisi itu disebut-sebut terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

"Sempat viral di media sosial sejak Senin (18/12/2023) malam, pelaku tindak pidana pengancaman yang merupakan oknum anggota Polri telah diamankan oleh Propam Polda Sumsel dan saat ini dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang," tulis akun Instagram @palembanginfo, Selasa 19 Desember 2023.

Dikutip dari YouTube Liputan6, korban diketahui bernama Dodi Tisna Amijaya. Ia mengaku, diancam oknum anggota polisi usai mobilnya bersenggolan dengan mobil anak pelaku.

"Terus tiba-tiba dia ngancam, macam mana ini, kena kau ini. Saya bilang, saya enggak tahu pak. Lalu dia bawa sajam. Agak panik aku, lalu aku dicekik, dorong-dorong aku," kata Dodi dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (20/12/2023).

Penyidik Polrestabes Palembang yang menerima laporan dari korban, langsung bertindak cepat. Pelaku yang merupakan anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto itu akhirnya ditangkap pada Selasa 19 Desember 2023.

"Sore kemarin, kami langsung mendatangi pihak yang dilaporkan. Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota kepolisian, atas nama Edi Purwanto pangkat Bripka," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihartono dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Rabu (20/12/2023).

Harryo mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban. Bripka Edi Purwanto kini sudah ditahan dan masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan

"Yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami kenakan Pasal 335 KUHP. Barang bukti video, senjata tajam, sudah kami sita," kata Harryo.