Sukses

Para Pejabat BKKBN Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Target Serapan Dana BOKB

Seluruh pimpinan Badan Kependudukan Nasional dan Keluarga Berencana (BKKBN), mulai dari kepala, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PTM) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2024 di Auditorium BKKBN Pusat Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh pimpinan Badan Kependudukan Nasional dan Keluarga Berencana (BKKBN), mulai dari kepala, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PTM) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun Anggaran 2024 di Auditorium BKKBN Pusat Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Prosesi penandatanganan tersebut dilaksanakan secara hybrid, serentak diikuti para Kepala BKKBN Perwakilan seluruh provinsi di Indonesia yang mengikuti melalui daring.

Kepala BKKBN Hasto Wadoyo menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekedar memenuhi kewajiban tahunan, namun menjadi dasar bagi penjenjangan kinerja, dasar penetapan perencanaan kinerja pegawai, serta menjadi acuan monitoring dan evaluasi kerja.

“Ada yang perlu ditambahkan dalam Perjanjian Kinerja yang di tahun sebelumnya belum ada, contohnya tidak hanya indikator kinerja namun demikian juga target-target yang kita kawal seperti DAK BOKB menjadi bagian dari Perjanjian Kinerja kita,” kata Hasto.

Menurut Hasto, juga ditambahkan target Pro PN yang sangat dekat pada capaian percepatan penurunan stunting.

"Menurut saya, adanya hal-hal baru adalah wajar karena mengikuti perkembangan saat ini. Sesuai arahan dari Menteri PANRB, dimana kita harus berpegang teguh pada nilai berAKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam mencapai target kinerja,” ujar Hasto.

“Kita mendapatkan makna besar di balik penandatanganan perjanjian kerja, meningkatkan derajat kita menjadi manusia yang lebih baik. Tidak hanya capaian yang lebih baik, tetapi juga orang yang mengejar target dengan antusias didorong dengan nilai-nilai ketuhanan juga ikut menjadi baik,” harap Hasto.

2 dari 2 halaman

Peraturan Menteri PAN-RB

Kepala Biro Perencanaan Wahidin menyebutkan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Perjanjian Kinerja harus ditanda tangani paling lambat 1 bulan setelah menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Sebelumnya, pada tanggal 29 November 2023 telah dilakukan penyerahan DIPA oleh Presiden kepada seluruh Kementerian/Lembaga,” ungkap Wahidin.

Perjanjian Kinerja merupakan salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja di bawahnya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target, dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban.

“Proses penyusunan Perjanjian Kinerja TA 2024 telah dilaksanakan melalui serangkaian pembahasan bersama oleh para tim teknis penyusunan PK yang telah ditunjuk dan ditugaskan berdasarkan Keputusan Kepala BKKBN Nomor 272 Tahun 2023. Puncaknya, dilakukan rapat pimpinan penetapan PK pada 11 Desember 2023,” jelas Wahidin.

Perjanjian Kinerja BKKBN 2024 memuat hal-hal yang meliputi, PK Kepala BKKBN memuat sasaran strategis, indikator sasaran strategis, target, anggaran per program, dan definisi operasional. Sedangkan, PK PTM memuat sasaran program, indikator sasaran program, target, anggaran per kegiatan, dan definisi operasional.

Lebih lanjut, isi dari PK PTP memuat sasaran strategis, indikator kinerja kegiatan, indikator rincian output, target, anggaran per kegiatan, anggaran per rincian output, dan definisi operasional.

Berbeda dengan isi PK Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi seluruh Indonesia, dimana berisi Sasaran Indikator Kinerja, Indikator Kinerja Kegiatan, Indikator Rincian Output tagging ProPN, tagging stunting, dan prioritas KL, target anggaran per kegiatan, anggaran rincian output, serta definisi operasional.

“Dokumen Perjanjian Kinerja BKKBN Tahun Anggaran 2024 ini selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKKBN dan dilaporkan ke Kementerian PANRB secara mandiri oleh setiap unit kerja melalui website Kemen PANRB serta diunggah pada portal BKKBN,” jelas Wahidin.

Video Terkini