Liputan6.com, Jakarta - Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan kembali memeriksa tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Tercatat pemeriksaan ini adalah kali ketiga bagi Firli, usai menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK pada penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 atau terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga
“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, di lantai 6 gedung Bareskrim) Jam 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi
Advertisement
Diketahui bila pemeriksaan kali ini, dilakukan setelah Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Firli atas penetapan status tersangka tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.. Sebagaimana dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto atas jeratan pasal pemerasan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dengan awalnya meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Tanggapan Firli
Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal gugatannya yang bukan ditolak oleh majelis hakim yang menangani. Melainkan hanya tidak dikabulkan.
"Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tapi juga tidak dikabulkan," kata Firli, Selasa (18/12).
"Biasanya putusan dua, ditolak dan dikabulkan. Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," sambung dia.
Meskipun pada akhirnya gugatan dirinya atas status 'tersangka' dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) gugur, Firli menyebut tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berkelit untuk ke depannya.
Advertisement
Asas Praduga Tak Bersalah
Tidak hanya itu, Firli juga menegaskan agar tetap menggunakan asas praduga tak bersalah tetap akan berlaku di mata hukum. Ia berharap agar masyarakat tidak mudah tergiring opini yang sedang berkembang saat ini.
"Harus ada asas praduga tak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakan hukum, keadilan dan kehormatan. Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang, kita patuhi asas praduga tak bersalah," pungkas ketua nonaktif KPK itu.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com