Sukses

Firli Bahuri Batal Diperiksa Hari Ini Kamis 21 Desember, Ada Agenda Tak Bisa Dilewatkan

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, batal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim. Firli Bahuri sedianya menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023).

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan ketidakhadiran kliennya sudah diinformasikan kepada penyidik.

"Iya (tidak hadir), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Ian, Kamis.

Ian tak menjelaskan secara detail alasan kliennya absen pemeriksaan, dia hanya mengatakan, jadwal pemeriksaan berbarengan dengan agenda penting yang akan dihadiri Firli Bahuri.

"Kita minta ditunda karena ada acara yang tidak bisa dilakukan secara bersamaan," ucap dia.

Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Permohonan Praperadilan Ditolak

Penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Dittipidkor Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) besok.

Tercatat pemeriksaan dilakukan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka atas kasus pemerasan Pimpinan KPK pada penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021 atau terkait Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, hakim Imelda menyatakan permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Imelda.

 

3 dari 3 halaman

Permohonan Firli

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat dirinya.

Hal tersebut termuat dalam permohonan praperadilan yang dibacakan Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian membacakan permohonan Firli Bahuri di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Ian menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama, yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini