Liputan6.com, Jakarta Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Otorita IKN, Alimuddin memastikan bahwa masyarakat adat di IKN akan tetap terjaga dan lestari saat ibu kota negara resmi berpindah.
Ia pun menyebut, perlindungan masyarakat sudah terdapat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, termasuk di Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
Baca Juga
"Sehingga kita pastikan dan harus dilaksanakan, dengan ketentuan menunggu Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) otorita hadir tahun depan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Alimudin juga mengungkapkan, dengan kehadiran IKN, masyarakat adat dan hukum bisa berjalan bersama. Ia pun meminta agar masyarakat adat di IKN harus terus memunculkan kearifan-kearifan lokal.
“Pembangunan IKN itu salah satu rohnya adalah masyarakat lokal berupa budaya-budaya lokal yang menjadi roh pembangunan IKN. Oleh karena itu, sebenarnya kita butuh kondisi seperti itu jadi jangan khawatir Otorita IKN akan memfasilitasi pengakuan masyarakat adat dan hukum adatnya,” ungkapnya.
“Tapi saya memastikan ketika Pemdasus ada, maka ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat dan hukum adat itu,” imbuh Alimudin.
Kerap Diselenggarakan
Alimudin menyebut bahwa kegiatan pelatihan bagi masyarakat adat telah kerap kali diselenggarakan Otorita IKN guna meningkatkan mutu sumber daya manusia dan itu sebagai bentuk tanggung jawab Otorita IKN.
"Saya tidak ingin masyarakat lokal menjadi termarjinalkan, untuk itu seiring dengan pembangunan infrastruktur IKN, juga membangun masyarakatnya agar dapat mengikuti perubahan dengan kebutuhan zaman baik ketika ada ataupun belum ada IKN," sebutnya.
"Dalam waktu dekat ini kami kembali akan membuka pelatihan-pelatihan sesuai keinginan masyarakat adat dan sesuai dari asesmen Otorita dapat mendorong kearifan lokal masyarakat setempat yang menunjukkan peninggalan-peninggalan adat masih ada di IKN,” jelas Alimudin.
Dirinya pun mengatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan paten atau pola kunjungan wisata di Kaltim, khususnya di IKN dan daerah-daerah mitra. Bagi Alimudin, hal itu menjadi bagian UMKM pendukung kepariwisataan dan kelak akan membawa masyarakat adat menjadi maju.
“IKN ini, jelasnya, akan diciptakan menjadi kota atau indonesia X, yang kelak sebagai contoh tata kelola pemerintah bagi negara-negara yang akan datang itu yang akan kita capai,” katanya.
Advertisement
Perjuangkan Masyarakat Adat
Tokoh adat Sepaku, Sibukdin berharap agar Otorita IKN mampu memperjuangkan masyarakat adat. Ia pun menilai, kepala Otorita IKN melalui Deputi Sosbudpemas akan memperjuangan hak-hak masyarakat adat di Sepaku yang merupakan sebagian daerah dari IKN.
“Harapan kami bisa direalisasikan oleh Otorita, setelah terbentuk Pemdasus IKN kelak. Kami ingin tetap tinggal di tengah-tengah ibu kota dan tidak disisihkan, karena bagaimana pun ini tanah leluhur kami," ujarnya.
"Kami juga berharap IKN membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi kami,” imbuh Sibukdin.
(*)