Sukses

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak PN Jaksel, Kapolda Metro Jaya Enggan Komentar

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak diterima oleh PN Jaksel.

Liputan6.com, Jakarta Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak diterima oleh PN Jaksel.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, enggan memberikan tanggapan soal putusan praperadilan Firli Bahuri itu. Menurut dia, itu sudah menjadi keputusan dari PN Jaksel, sehingga tak perlu ditanggapi lagi.

"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain lagi," kata dia, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Karyoto kemudian menyampaikan, putusan PN Jaksel merupakan bukti, penyidik profesional dalam menangani setiap perkara termasuk, yang menyeret Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.

 "Dari awal saya selalu hati-hati saya ingatkan kepada penyidik selalu profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem," ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, hakim Imelda menyatakan permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel."Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Imelda.

2 dari 5 halaman

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas status 'tersangka' kasus pemerasan SYL. Sebab menurut hakim bukti tambahan yang dilampirkan tidak sesuai dengan materi praperadilan.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan pertimbangan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi diluar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Imelda.

Hal itu pun yang menjadi dasar oleh Hakim Imelda yang beranggapan permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," tegas dia.

 

 

3 dari 5 halaman

Penetapan Tersangka Sah

Menurut Imelda, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah seusia sebagaimana sebagaimana dalam Undang-Undang yang berlaku. Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Ia meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

4 dari 5 halaman

Firli Dilaporkan lagi

Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo. Ia melaporkan Firli dan kuasa hukumnya Ian Iskandar karena membocorkan dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2023.

Edy mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan. Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.

"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.

5 dari 5 halaman

Pasal yang Disangkakan

Edy menilai soal dokumen DJKA merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT yang tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. Maka patut untuk diproses secara hukum, guna mengungkap tujuan dokumen yang disodorkan kubu Firli.

Dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.

"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 juta," ucap Edy mengutip Pasal 54 UU KIP.

Walau demikian, Edy pun menduga ada motif lain dibalik dokumen DJKA yang disodorkan Firli. Salah satunya, ingin mencoba menekan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan menuding kedekatan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo.

Dengan memanfaatkan tudingan kedekatan M. Suryo dan Karyoto yang pada saat itu sempat diisukan. Sebagai penggiringan opini yang tidak memiliki dasar, sebab tidak ada kaitan atas kasus prapredilan yang digugat.

"Kapolda Metro bisa berteman dengan siapa saja, sebatas hubungan silaturahmi. Kami yakin beliau profesional. Sementara bicara hukum itu bersifat verbal, jadi tidak kaitannya tidak akan mempengaruhi apa-apa? Justru dokumen itu tidak boleh mempengaruhi proses hukum dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," papar Edy.

Â