Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, langkah Sekretariat Negara (Setneg) untuk tidak memproses surat pemberhentian Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri sudah tepat.
"Sudah tepat Setneg tidak memproses pemberhentian Firli dengan hormat karena pemberitahuan/pernyataan berhenti Firli memang tidak mengatur pemberhentian karena masalah itu," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga
Yudi menambahkan, Undang-Undang KPK mengatur bahwa Firli bisa tak lagi jadi pimpinan ketika memutuskan untuk berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi.
Advertisement
"Ketika kemarin Firli mengatakan mundur, kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu hanya pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," ujar Yudi.
"Apa yang dilakukan oleh Firli tersebut merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak Presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan Keputusan Presiden memberhentikan Firli padahal tidak ada dasar hukumnya. Untung saja Setneg cepat tanggap," sambungnya.
Â
Berharap Firli Kooperatif
Maka dari itu, Yudi menegaskan bahwa Firli bisa langsung membuat surat pengunduran diri jika berniat untuk mundur dari jabatannya itu.
Tak hanya itu, ia berharap Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir.
"Selain itu dengan adanya surat Setneg maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU di diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dia menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses," ucap Yudi.
"Masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas seperti apa yang akan dijatuhkan. Semoga putusannya berat untuk menjaga marwah KPK," tandasnya.
Advertisement
Istana Belum Bisa Proses Surat Pemberhentian Firli Bahuri
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. Sehingga, keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," jelas Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Dia menjelaskan, pernyataan berhenti sebagaimana disampaikan Firli dalam suratnya kepada Jokowi, tak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. Ari menuturkan hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," tutur Ari.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com