Liputan6.com, Jakarta menanggapi baik soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tak merespons surat pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. IM57+ Institute menilai taktik Firli Bahuri mengundurkan diri untuk menghindari sanksi etik sudah terendus oleh semua pihak, termasuk Istana.
"Tanggapan Istana pertanda semua mengetahui taktik Firli. Pertama, surat tanggapan Istana berupa pernyataan berhentinya Firli tidak dapat diproses merupakan tindakan untuk menegaskan Istana tidak ingin turut serta dalam upaya licik Firli mengindari pertanggungjawaban," ujar Ketua IM57+ Institut M Praswad Nugraha, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga
Praswad menyebut Jokowi tidak ingin terseret dalam taktik Firli Bahuri menghindari pertanggunjawaban etik dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Advertisement
Di sisi lain, Praswad mendesak Dewan Pengawas KPK segera mengumumkan sanksi etik untuk Firli Bahuri. Menurut Praswad, sebelum Presiden resmi memberhentikan Firli Bahuri, maka mantan Kapolda Sumsel itu tetap sebagai insan KPK.
"Momentum ditolaknya ini harus direspon cepat oleh Dewan Pengawas untuk memutus secara etik dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri," kata Praswad.
Tak hanya itu, Praswad juga mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri.
"Kepolisian pun haru merespons dengan melakukan penahanan segera dengan alasan yang disebutkan oleh kami pada rilis sebelumnya," Praswad menandaskan.
Â
Istana Belum Proses Surat Firli Bahuri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. Sehingga, keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," jelas Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Dia menjelaskan, pernyataan berhenti sebagaimana disampaikan Firli dalam suratnya kepada Jokowi, tak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. Ari menuturkan hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," tutur Ari.
Â
Advertisement
Firli Mengundurkan Diri
Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK. Firli mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12/2023).