Sukses

Simak Informasi Lengkap Pelayanan SIM saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Polda Metro Jaya menutup pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Senin (25/12/2023), menyebutkan pada hari Senin dan Selasa tanggal 25 dan 26 Desember 2023, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, 27 Desember 2023," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pada periode libur Tahun Baru 2024, pelayanan SIM kembali ditutup.

"Hari Sabtu sampai dengan Senin, tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Selasa, 2 Januari 2024," tulisa Polda Metro Jaya.

Adapun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 sampai dengan 26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 sampai dengan 3 Januari dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sementara itu, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP75.000 untuk perpanjangan SIM C.

2 dari 3 halaman

Kategori SIM

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan dalam beberapa golongan. Meski sama-sama mengemudikan kendaraan, namun pengemudi di Indonesia harus menyesuaikan kategori mereka sesuai dengan kendaraan yang dibawa.

Adapun kategori SIM yang berlaku di Indonesia khusus untuk roda empat atau lebih, dibedakan dengan enam kategori. Keenam SIM tersebut antara lain adalah SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum. Sementara SIM C merupakan syarat bagi pengendara sepeda motor.

Dari masing-masing kategori tersebut, perbedaan didasari pada jenis kendaraan serta beban yang dibawa pada kendaraan tersebut.

Untuk SIM yang harus dimiliki oleh semua pengemudi mobil di Indonesia dengan kategori kendaraan perorangan, harus memiliki SIM A sebagai syarat wajib dalam berkendara.

3 dari 3 halaman

Ujian Praktik SIM Berubah, Dirlantas Sebut Kelulusan Meningkat hingga 90 Persen

Peniadaan ujian lintasan angka 8 dan zigzag berdampak positif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Kelulusan pemohon SIM disebut mengalami peningkatan.

"Keberhasilan meningkat mendekati hampir 80 persen sampai 90 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Latif menerangkan, masyarakat menyambut baik perubahan ujian praktik SIM. Mereka antusias berlatih dan lebih percaya diri menghadapi ujian. Dalam pelaksanaan pun mereka rata-rata tidak mengalami kesulitan.

"Kalau keterampilan yang biasa menggunakan 8 sulit, ini kan sudah diganti dengan huruf S, sangat mudah. Alhamdulillah dengan ada ini responsnya sangat tinggi. Mereka mengapresiasi, sehingga praktik-praktik yang tidak benar, ya harus kita hilangkan," ujar dia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengubah praktik SIM. Ujian praktik SIM lintasan angka delapan dan zig-zag ditiadakan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menerangkan, Korlantas Polri telah melakukan evaluasi praktik SIM yang dinilai mempersulit pemohon.

"Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas Polri mengeluarkan ketentuan ini," kata Latif saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Latif menerangkan, perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test.

"Ujian membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S," ujar dia.

Latif menerangkan, lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.