Â
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap. Berkas tersebut pun dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi.
Baca Juga
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku belum mendapat kabar soal berkas tersebut bakal dikembalikan ke Polda Metro guna segera dilengkapi.
Advertisement
"Kami penyidik belum menerima info tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo," ucap Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).
Dia mengaku masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Adapun sebayak enam jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa berkas Firli Bahuri yang setebal 85 centimeter itu.
"Masih menunggu hasil penelitian JPU mas terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu," pungkas dia.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi oleh penyidik.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Herlangga.
Dengan keputusan itu, berkas perkara tersangka Firli segera diserahkan kembali. Setelah, surat pemberitahuan telah diterbitkan pada Kamis (21/12/2023).
Â
Susun Petunjuk
"Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja," ucapnya.
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tambah dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (15/12/2023) pagi.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/12/2023).
Ade Safri merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.
"Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang," ujarnya.
Â
Advertisement
104 Orang Jadi Saksi
Dalam kasus ini, Ade menyebut, 104 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, juga memeriksa 11 orang ahli seperti ahli hukum pidana sampai ahli psikologi forensik
"Ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara dua orang, ahli/Pakar Mikro ekspresi satu orang, ahli digital forensik satu orang, ahli multimedia satu orang, ahli kriminologi satu orang dan ahli psikologi forensik satu orang," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kamar apartemen di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyitaan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya barang bukti yang disita pada saat dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Namun, Ade tak membeberkan secara gamblang.
"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Ade dalam keteranganya, Kamis (14/12/2023).
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka