Sukses

358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, Tiga Langsung Bebas

Sebanyak 358 narapidana beragama Kristen di Jawa Timur mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang di antaranya langsung bebas.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 358 narapidana beragama Kristen di Jawa Timur mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang di antaranya langsung bebas.

"Jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, Senin (25/12/29/2023).

Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," kata Asep.

Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.

Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil asesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak dua bulan.

"Sebanyak 130 orang di antaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ucap Asep.

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial.

2 dari 3 halaman

15.922 Narapidana Terima Remisi Natal 2023, 99 di Antaranya Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal 2023, Senin, 25 Desember 2023.

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi satu bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan dua bulan remisi untuk 510 narapidana.

"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana menerima remisi dua bulan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan, pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik. Hal ini dinilai dari kesadaran diri dan sikap serta perilaku yang sudah sesuai dengan norma agama dan sosial.

Kepada para penerima remisi Natal, Yasonna mengucapkan selamat. "Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat," kata Yasonna.

Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," kata Reynhard.

3 dari 3 halaman

Kemenkumham: Beri Remisi Natal 2023 Berhasil Hemat Anggaran Makan Napi Sebanyak Rp7,95 Miliar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeklaim hemat anggaran Rp7.955.235.000 atau Rp7,95 miliar karena memberikan remisi Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12/2023).

"Pemberian remisi khusus (RK) Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Deddy mengatakan, tahun narapida terbanyak menerima remisi khusus Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Dia menyebut remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

"Berdasarkan data pada sistem database pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah warga binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan," kata dia.