Liputan6.com, Jakarta - Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya. Hal itu seperti disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Baca Juga
Ari Dwipayana mengatakan, Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. Sehingga, keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg).
Advertisement
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," jelas Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.
Namun rupanya, Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK. Firli Bahuri memperbaruinya usai surat permohonan pemberhentian dirinya dari komisioner lembaga antirasuah tak dapat diproses Istana.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pembaharuan pengundurannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota)," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin 25 Desember 2023.
Berikut sederet fakta terkait Firli Bahuri yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK hingga akhirnya diperbarui dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Firli Bahuri Ajukan Pengunduran Diri
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan Ketua KPK. Firli mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi.
Firli mengaku mengundurkan diri karena sudah genap empat tahun menjabat pimpinan KPK.
"Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya," ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis 21 Desember 2023.
Firli mengaku, dirinya juga sudah menyampaikan kepada Dewas KPK perihal pengunduran dirinya. Selain kepada Dewas, Firli menyebut surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg," kata Firli.
"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK," Firli menambahkan.
Â
Advertisement
2. Istana Sebut Firli Bahuri Tak Sampaikan Pengunduran Diri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum meneken keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK dalam suratnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK. Sehingga, keppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.
Dia menjelaskan, pernyataan berhenti sebagaimana disampaikan Firli dalam suratnya kepada Jokowi, tak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK. Ari menuturkan hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," tutur Ari.
Â
3. Firli Bahuri Memperbarui Surat Pengunduran Dirinya dari Ketua KPK ke Istana
Komjen (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK. Firli Bahuri memperbaruinya usai surat permohonan pemberhentian dirinya dari komisioner lembaga antirasuah tak dapat diproses Istana.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pembaharuan pengundurannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota)," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin 25 Desember 2023.
Firli berharap surat pengunduran dirinya kali ini dapat diproses Istana. Firli menyebut suratnya kali ini sudah sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," kata Firli.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya pada Sabtu, 23 Desember 2023. Kini, Firli mengaku tengah menunggu keputusan Jokowi.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," Firli menandaskan.
Â
Advertisement
4. Dibenarkan Istana
Komjen (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran sebagai Ketua KPK. Firli Bahuri memperbaharuinya usai surat permohonan pengundurannya dari komisioner lembaga antirasuah tak dapat diproses Istana.
Firli mengaku sudah mengirimkan surat pembaharuan pengundurannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Mengonfirmasi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan surat baru dari Firli perihal terkait sudah diterima pada 23 Desember 2023.
"Pada Sabtu sore (23/12) Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli kepada Presiden tertanggal 22 Desember 2023 yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai ketua dan pimpinan KPK," tulis Ari saat dikonfirmasi awak media, Senin 25 Desember 2023.