Sukses

Isak Tangis Keluarga Iringi Penyemayaman Jenazah Lukas Enembe

Kepergian mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat saat jenazahnya disemayamkan di rumah duka Sentosa, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Kepergian mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat saat jenazahnya disemayamkan di rumah duka Sentosa, Jakarta Pusat.

Dari pantauan merdeka.com, Selasa (26/12/2023) peti jenazah Lukas Enembe nampak terlihat diiringi bersama dengan kuasa hukum, Petrus Bala Pattyona serta keluarga dan kerabatnya. Peti mati warna putih dibalut tanda salib emas tersebut digiring ke salah satu ruangan rumah duka.

Sementara istri Lukas, Yulce Wenda Enembe yang duduk di samping peti jenazah Lukas bersama keluarga tidak kuasa menahan air mata.

Di sekitar luar ruangan disemayamkannya mantan Gubernur Papua itu, telah terpampang karangan bunga duka cita, salah satunya dari Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta dari Generasi Muda Kosgoro.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. KPK menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali.

 

2 dari 3 halaman

Status Telah Dibantarkan

Ali menyebut jenazah Lukas Enembe masih disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut Ali, sejak dibantarkan pada 23 Oktober 2023, pihak kuasa hukum dan keluarga Lukas Enembe terus mendampingi di RSPAD.

Ali menyebut, pembantaran dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," kata Ali.

 

 

3 dari 3 halaman

Sudah Maksimal

Ali mengatakan pihaknya sudah maksimal dalam memantau kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, pihaknya sudah mendatangkan tim dokter dari Singapura sesuai permintaan keluarga Lukas Enembe.

"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali.

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," Ali menandaskan.

Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com