Sukses

Dalih Firli Bahuri soal Apartemen yang Belum Masuk LHKPN

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklarifikasi perihal aset milik kliennya yang tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklarifikasi perihal aset milik kliennya yang tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Dia berdalih, aset-aset itu sebenarnya belum dimiliki sepenuhnya oleh kliennya karena terkendala permasalahan administrasi.

Menurut Ian, fakta itu nanti langsung diutarakan kliennya di hadapan penyidik. Firli Bahuri telah memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri hari ini, Rabu (27/12/2023).

"Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh aturan undang-undang, jadi ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh beliau. Masih proses, belum sampai ke akta jual beli ya. masih proses pengikatan saja, jadi belum full sepenuhnya milik beliau," kata dia kepada wartawan, Rabu.

"Sehingga tidak dilaporkan. Kan untuk dilaporkan ke LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau," sambung dia.

Ian mengungkapkan, salah satunya Apartemen Dharmawangsa Esence di bilangan Jakarta Selatan, yang digeledah oleh kepolisian. Menurut dia, itu ada akta pengikatan jual-beli yang belum rampung. Bahkan, dalam perjalannya pengembangnya dipailitkan.

"Sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau, pengembang yang berurusan sama beliau itu. Sudah ada putusan pailit. Itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, pada Rabu (27/12/2023).

Kedatangan Firli luput dari pandangan awak media. Kendati, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengkonfirmasi kedatangan Firli Bahuri. Dia tiba di lantai 6 sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6. Pemeriksaan sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata dia dalam keterangannya, Rabu.

Kehadiran Firli didampingi penasihat hukumnya, Ian Iskandar. Dia mengatakan, kliennya dipastikan telah siap menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Pagi ini sesuai dengan panggilan pihak polda, saya dan Pak Firli memenuhi panggilan tersebut. Ada keterangan tambahan yang diminta pihak polda dan kami siap untuk memberikan keterangan tersebut kepada penyidik polda," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Polisi Akan Gali Harta Firli Bahuri yang Tak Tercantum di LHKPN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan tambahan ini ada kaitannya dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) Firli Bahuri. Menurut dia, penyidik merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut.

"Betul (pendalaman terkait harta yang dimiliki di luar LHKPN)," kata Ade kepada wartawan Rabu.

Sebelumnya, Ade menerangkan, penyidik menemukan fakta terkait adanya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN. Itulah yang menjadi alasan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yg akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/ harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan thd tersangka sebelumnya," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).

Dalam hal ini, Ade kemudian menyinggung Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," jawab Ade membacakan bunyi pasal tersebut.

Video Terkini