Sukses

5 Fakta Sidang Vonis Majelis Etik Dewas KPK, Firli Bahuri Divonis Berat hingga Tak Ada Hal Meringankan

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023).

Sidang vonis tersebut tetap digelar meski tanpa kehadiran Firli sebagai terlapor. Dalam sidang, Dewas KPK tak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, menurut Dewas, Firli Bahuri tak memanfaatkan momentum untuk membela diri.

"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang vonis, Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," kata Tumpak.

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli sendiri terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Berikut sederet fakta Majelis Etik Dewas KPK menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

1. Tetap Digelar, Firli Bahuri Lepas Hak Membela di Sidang 3 Pelanggaran Etik

Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Sidang vonis digelar tanpa kehadiran Firli sebagai terlapor.

Dalam sidang, Dewas tak mempermasalahkan ketidakhadiran Firli Bahuri. Namun, menurut Dewas, Firli Bahuri tak memanfaatkan momentum untuk membela diri.

"Menimbang bahwa Terperiksa tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri, dan persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK memastikan akan tetap membacakan vonis etik dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (27/12/2023). Dewas akan tetap memvonis etik Firli meski mantan Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel) itu tak hadir.

"Sidang (vonis) tetap dilaksanakan seperti yang lalu," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka. Albertina mempersilakan awak media untuk mendengar langsung putusan yang akan dibacakan majelis etik Dewas KPK.

"Ya (terbuka). (Awak media) boleh hadir," kata dia.

 

3 dari 6 halaman

2. Dalam Sidang Firli Bahuri Mengaku Lupa Berkomunikasi dengan SYL, Klaim Ponselnya 5 Kali Dibajak

Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengakui pernah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Hanya saja, kata Albertina, Firli Bahuri mengaku lupa apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Albertina menyebut Firli tak mengingatnya karena nomor telepon genggamnya lima kali diretas.

"Bahwa Terperiksa (Firli) kenal dan pernah melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo namun Terperiksa tidak ingat lagi apa yang pernah Terperiksa komunikasikan," ujar Albertina dalam sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri yang digelar di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Terperiksa juga tidak ingat kapan terakhir melakukan komunikasi dengan Saksi Syahrul Yasin Limpo, karena nomor Terperiksa dibajak, semua kontak dan foto di handphone Terperiksa hilang," Albertina menambahkan.

Dia menyebut, Firli menggunakan nomor 0811952416 dan sudah digunakan sejak tahun 2011. Namun sejak Oktober 2023, Firli Bahuri sudah tidak lagi menggunakan nomor tersebut karena ponselnya dibajak.

"Karena HP Terperiksa sudah 5 kali di hack atau dibajak," kata Albertina.

 

4 dari 6 halaman

3. Ungkap Percakapan Firli Bahuri dengan SYL Tak Pernah Diketahui Pimpinan Lain

Kemudian, anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris mengungkap pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI.

"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli) juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," ujar Haris dalam sidang etik.

Haris membeberkan, komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Firli dan SYL. Pada 23 Mei 2021, komunikasi diawali oleh Firli Bahuri yang menanyakan kabar SYL. Kemudian SYL mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah Firli Bahuri.

"Dan dijawab oleh Terperiksa (Firli) 'boleh dibekasi ya pak. Nanti mlm. Skrg mau tennis'," kata Haris.

Kemudian komunikasi kembali terjadi pada Juni 2021. Saat itu Syahrul Yasin Limpo mengirimkan dokumen. Namun Haris tak menjelaskan dokumen apa yang dimaksud.

"Dan dijawab oleh Terperiksa 'Sy komunikasi dg deg-degan'," kata Haris.

Pada Oktober 2021, Firli Bahuri mengirimkan dua link berita media yang berisi soal penyuluhan antikorupsi dan pakta integritas yang dilakukan KPK terhadap Kementerian Pertanian.

Pada Desember 2021, SYL kemudian mengundang Firli Bahuri untuk hadir dalam acara peringatan hari anti-korupsi di Kementan.

Pada Juni 2022, Firli Bahuri menyampaikan kepada Syahrul Yasin Limpo sedang berada di Desa Pakato Kec. Bonto Marranu Kab. Gowa dalam kegiatan Pencanangan Desa Anti Korupsi.

"Terperiksa (Firli) tidak pernah memberitahukan komunikasi-komunikasi yang dilakukan melalul aplikasi WhatsApp tersebut kepada pimpinan yang lain," papar Haris.

 

5 dari 6 halaman

4. Divonis Dewas Sanksi Etik Berat, Diminta Mundur dari KPK

Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

 

6 dari 6 halaman

5. Majelis Etik Dewas KPK Sebut Tak Ada Hal Meringankan

Majelis Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dianggap terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.

"Hal meringankan, tidak ada," ujar Tumpak.

Sementara hal memberatkan, lanjut dia, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Firli Bahuri juga dianggap berusaha memperlembat jalannya persidangan. Selain itu, Firli sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," jelas Tumpak.