Sukses

Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan, di Antaranya soal Harta yang Tidak Masuk LHKPN

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu (27/12/2023).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Firli Bahuri dicecar terkait dengan aset-aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Ada 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada Firli selama pemeriksaan berlangsung.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 (dua puluh dua) pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangannya Rabu malam (27/12/2023).

Trunoyudo menjelaskan materi pemeriksaan berkenaan dengan harta benda yang dimiliki oleh Firli, istri, anak, dan keluarga. Trunoyudo menyebut di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta yakni Bantul dan Sleman. Kemudian, Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," jelas Trunoyudo.

Trunoyudo menyampaikan, berdasarkan BAP tanggal 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dua di antaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainya menolak, dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Trunoyudo.

 

 

2 dari 3 halaman

Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa 10 Jam di Bareskrim Polri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli Bahuri diperiksa selama kurang lebih 10 jam di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (27/12/2023).

Pantauan di lapangan, Firli Bahuri keluar dari pintu belakang Gedung Awaloedin Djamin. Jenderal polisi bintang tiga itu terlihat mengenakan kemeja krem dengan pengawalan ketat anggota kepolisian.

Beberapa anggota kepolisian mendampingi mantan Kapolda Sumatera Selatan itu hingga masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner berwarna hitam doff dengan nomor polisi B 1890 TJV.

Kehadiran Firli Bahuri menyedot perhatian. Awak media menyorotkan kamera ke arah Firli Bahuri untuk mengabadikan momen kepergian Firli dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan.

Suasana pun menjadi tak terkendali akibat ketatnya pengawalan petugas. Bahkan tak sedikit perwarta yang terjatuh akibat saling berdesak-desakan.

Firli Bahuri sendiri bungkam saat diberondong pertanyaaan oleh awak media. Dia malah melambaikan tangan sambil terus melangkah ke arah mobil yang menunggu di pelataran gedung.

3 dari 3 halaman

Terbukti Melanggar Kode Etik, Firli Bahuri Divonis Sanksi Berat

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli Bahuri dianggap terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan perkara di KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak ada hal meringankan yang diterima Firli Bahuri.

"Hal meringankan, tidak ada," ujar Tumpak dalam amar putusannya yang dibacakan di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Sementara hal memberatkan, lanjut dia, Firli Bahuri dianggap tak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Firli Bahuri juga dianggap berusaha memperlembat jalannya persidangan. Selain itu, Firli Bahuri sebagai ketua dan anggota KPK tidak memberikan contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya.

"Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," jelas Tumpak.

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya.

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli Bahuri dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. "Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.