Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir meyakini Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Indra Charismiadji tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas keyakinan tersebut, Ari mengatakan kubu AMIN mengangkatnya menjadi salah satu corong kampanye AMIN.
"Kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah. Oleh karena ini kami mengangkat beliau sebagai juru bicara," ujar Ari dalam jumpa pers di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Advertisement
Ari memastikan hingga saat ini Indra Charismiadji masih berstatus sebagai Jubir Timnas AMIN. Ari meminta agar penegak hukum tidak menggunakan politik sebagai alat hukum.
"Tinggal sekarang persoalannya ini mau digunakan alat untuk menekan secara politik atau tidak, itu saja pertanyaannya. Harapan kita kepada aparat penegak hukum supaya jangan bermain-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik," kata Ari.
Ari berharap, aparat penegak hukum netral dalam Pemilu 2024 ini. Menurut Ari, sikap netral yang dipertontonkan aparat penegak hukum akan membawa pada kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum.
"Peristiwa ini hanya peristiwa lima tahunan, tapi ketidakpercayaan publik kepada anda akan berbahaya, berdampak besar bagi aparat-aparat penegak hukum yang tidak netral," kata dia.
Bantah Tangkap Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, Kejaksaan: Itu Pelimpahan Tahap 2
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi yakni pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra segera disidangkan.
"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari kejaksaan tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya," kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).
Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.
Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir Timnas AMIN tersebut. "Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis," katanya mengakhiri.
Advertisement
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Lakukan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum. Indra Charismiadji terseret dugaan menggelapkan pajak.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan, Indra Charismiadji selaku pemilik dan Ike Andriani selaku pengelolah PT Luki Mandiri Indonesia Raya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan aksi kejahatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
"Keduanya dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418,00," kata Mahfuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
Mahfuddin mengatakan, Indra B Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar aturan perpajakan dan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Pertama: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan
Kedua:
Pertama: Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
atau,
Kedua: Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra B Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Mahfudin mengatakan, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama tersangka Indra B Charismiadji dan Ike Andriani.
Mahfudin mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB.
"Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.
Saat ini, kedua tersangka dilakukan penahanan di rutan terpisah. Tersangka Indra B Charismiadji di Rutan Cipinang. Sedangkan, tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024," ujar dia.
Advertisement