Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, hingga saat ini Firli belum ditahan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait hal ini. Karyoto menjelaskan, keputusan menangkap Firli Bahuri adalah hal yang mudah, tapi penyidik saat ini masih memperhitungkan strategi dan taktik sebelum menahan Firli Bahuri.
Baca Juga
"Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto dalam rilis akhir tahun Polda Metro Jaya, Kamis 28 Desember 2023.
Advertisement
Karyoto juga mengungkapkan, penyidik saat ini akan mengembangkan kasus ini.
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalo nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini," ujar dia.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memanggil Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan A de charge dari tersangka Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Yusril merupakan saksi meringankan kelima yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri. Terkait kapan waktu dan tempat pemeriksaan, Ade belum memberi penjelasan secara detail.
Berikut sederet fakta baru perkembangan kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dihimpun dari Liputan6.com:
1. Buka Peluang Jerat Firli Bahuri dengan Pasal TPPU
Penyidik Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini setelah adanya temuan terkait aset Firli yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
"TPPU ya, jadi menjadi materi dan target dari penyidik gabungan selanjutnya terkait dengan pidana TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dalam perjalannnya, ada fakta baru mengenai beberapa aset berupa tanah dan bangunan. Karena perolehan itu berada di kisaran waktu yang sama dari kurun waktu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, maka penyidik merasa perlu untuk mendalami ke arah TPPU.
Ade menyebut, aset-aset Ketua KPK nonaktif yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Sukabumi dan Yogyakarta.
"Ini juga menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik. Kita akan update nanti ya dugaan TPPU akan menjadi target penyidik berikutnya sebagai tindak lanjut tindak pidana korupsi yang terjadi," tandas dia.
Advertisement
2. Firli Bahuri Belum juga Ditahan
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap alasan belum menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, keputusan menahan tersangka adalah urusan gampang. Meski telah diperiksa sebagai tersangka, penyidik saat ini masih memperhitungkan taktik dan strategi yang tepat sebelum menahan Firli Bahuri.
"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan, ya saya tahan. Tapikan kita perlu taktik dan strategi yang tepat," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dia menjelaskan, taktik dan strategi itu harus dijalankan penyidik. Sebab saat ini masih ada pengembangan yang dilakukan penyidik terkait kasus pidana yang menjerat Firli Bahuri.
“Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya. Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan, satu saya selesaikan. Nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya,” kata Kapolda Metro Jaya.
“Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulkan dulu, baru nanti kita jadikan satu,” tambah dia.
Dengan begitu, lanjut Karyoto, penanganan kasus pidana yang menjerat seniornya itu bisa berjalan hingga tuntas tanpa membuang-buang waktu penahanan.
“Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya. Kita semuanya harus fakta," ujar mantan Deputi Penindakan KPK ini.
3. Ada Aset Firli yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Ada aset Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti kepemilikan apartemen serta sejumlah tanah dan bangunan.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Selain itu, tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, diluar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," sambungnya.
Selain itu, Trunoyudo menyebut, berdasarkan BAP pada 1 Desember, ada 4 saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dua diantaranya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada 12 Desember. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan.
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," pungkas Wisnu.
Advertisement
4. Firli Bahuri Divonis Dewas Sanksi Etik Berat
Sebagai informasi, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri telah divonis melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan Syahrul Yasin Limpo dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Firli pun dijatuhkan sanksi etik berat oleh Majelis Etik Dewas KPK dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Dalam persidangan, Anggota Majelis Etik Dewas KPK Syamsuddin Haris membeberkan pertemuan dan percakapan antara Ketua nonaktif KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) RI.
"Bahwa selain melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, Terperiksa (Firli) juga pernah melakukan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui pesan aplikasi WhatsApp," ujar Haris dalam sidang etik di Gedung ACLC KPK, Kavling C1, Rasuna Said, Rabu (27/12/2023).
5. Polisi Bakal Panggil Yusril Ihza Mahendra untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Sosok pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ternyata telah diajukan secara resmi sebagai saksi meringankan atau A de Charge dari tersangka kasus dugaan pemerasaan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Pengajuan Yusril itu, turut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang telah menerima surat pengajuan saksi meringankan pada Rabu (27/12) kemarin.
“Prof Yusril Ihza Mahendra. (Salah satu saksi) Iya,” singkat Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12).
Nama Yusril jadi saksi meringankan kelima yang diajukan Firli Bahuri, di mana sebelumnya telah ada empat nama yang diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Kemudian, untuk nama lainnya, yaitu Prof Romli Atmasasmita, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran yang meminta penundaan. Serta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak sebagai saksi meringankan.
“Jadi ada 4 saksi A de Charge yang diajukan Tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 yang lalu, mengajukan 4 orang saksi A de Charge, dan penyidik telah menindaklanjuti,” kata dia.
“Dan hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi A de Charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.
Namun demikian sampai saat ini, Merdeka.com masih mencoba menkonfirmasi Yusril terkait pengajuan sebagai saksi meringankan oleh Firli Bahuri. Di mana, diketahui memang dia sempat jadi saksi meringankan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Yusril pun mengaku bersedia diajukan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan dalam penyidikan kasus pemerasan tersebut. Apalagi sebelumnya dia juga telah memberikan keterangan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Namun mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berharap kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dirinya sepulangnya nanti ke Indonesia. Saat ini, Yusril mengaku masih berada di luar negeri.
Advertisement